JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang melarang seluruh jajaran peradilan melakukan pungutan atau menerima gratifikasi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (HUT MA).
Larangan ini berlaku bagi pejabat Eselon I di MA, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, hingga Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Dalam edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 8 Agustus 2025 itu, Sugiyanto menegaskan agar peringatan HUT RI dan HUT MA dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tetap menjaga independensi lembaga peradilan.
“Tidak melakukan pungutan dan/atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak eksternal,” tulisnya.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur peradilan, sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dalam peringatan hari besar tersebut. Baca juga: Kepala BUA Mahkamah Agung Dr. Sobandi Kupas 3N : AI Tak Miliki Nurani