JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang melarang seluruh jajaran peradilan melakukan pungutan atau menerima gratifikasi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (HUT MA).
Larangan ini berlaku bagi pejabat Eselon I di MA, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, hingga Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Dalam edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 8 Agustus 2025 itu, Sugiyanto menegaskan agar peringatan HUT RI dan HUT MA dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tetap menjaga independensi lembaga peradilan.
“Tidak melakukan pungutan dan/atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak eksternal,” tulisnya.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur peradilan, sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dalam peringatan hari besar tersebut. Baca juga: Kepala BUA Mahkamah Agung Dr. Sobandi Kupas 3N : AI Tak Miliki Nurani
PILIHAN





BERITA TERBARU

44 Ribu UMKM di Sinjai Hadapi Tantangan Era Digital, Pemda Tak Diam

17 Pemda Jabar dan Banten Komit Terapkan Manajemen Talenta ASN, Begini Harapan Prof Zudan

Pemda Bersama Arsawakoi Gelar Peringatan HKSJ di Banda Aceh

Tito Soroti Rendahnya Pemanfaatan Fasilitas Rumah Murah MBR di Kota Medan

Gempabumi Tektonik M7,4 Guncang Laut Filipina, Talaud, Sulawesi Utara – Potensi Tsunami Waspada

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Sulawesi Utara dan Papua Pasca Gempa M7,6 di Mindanao

Nekat, GPBI Minta Prabowo Ke Deli Serdang Tangani Flu Babi

Dian Direktur Jejaring dan Wawan Kupas Data Dimensi Tata Kelola Pendidikan

KPK Ajak MAHASISWA Jadikan Integritas Gaya Hidup


Wagub Aceh Sambut Baik Arahan Mendagri : Inspektorat Harus Proaktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan

Pon Yaya Pimpin KONI Aceh, Sekda Nasir dan Soedarmo Harap Prestasi Olahraga Terus Melesat

Rakornas Binwas, Mendagri Luncurkan Siswaskeudes dan Beri Apresiasi Inspektorat Berprestasi

Mendagri Tito Karnavian : APIP Adalah Garda Pencegah Pelanggaran Pemda

Mendagri Dorong Sanksi Tegas dan Evaluasi Program Pemda Lewat Penguatan Inspektorat

Dampingi Wamen Isyana, Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Dukung Program Makan Bergizi Gratis



Pajak Kripto Cetak Rp41,09 Triliun, Jadi Penggerak Utama Penerimaan Negara

Patroli Sat Polairud Polres Sinjai di Pesisir Cappa Ujung

KP2KP Sengkang Gandeng Dinas PMD Wajo, Edukasi Pajak untuk Pengelola BUMDes Majauleng

KPP Pratama Palopo Dorong Wajib Pajak Kuasai Sistem Coretax

KP2KP Sinjai Gandeng UMSI, Kenalkan Program Relawan Pajak untuk Negeri 2026

Pemda Sinjai Terima Tenaga Medis Penugasan Khusus Kemenkes RI Periode II 2025

Pemda Sinjai Bersama Kemenag Bahas Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Pelatihan Kehumasan Gerindra Sinjai Tangkal Hoaks

Mahasiswa Unhas Bakal Gelar Baksos Kesehatan, Disambut Baik Pemda Sinjai

Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia

Forum ASEAN-IFCE ke-13 Bahas Akses Keadilan dan Inovasi Pengadilan se-ASEAN

Kejagung Sita Aset Tanah, Kasus PT Sritex
HUKUM
DAERAH
