Makassar, Insertrakyat.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulsel, terkait dengan kasus dugaan pemalsuan plat nomor kendaraan Mobil diduga milik oknum di Sinjai.

Saat demo Mahasiswa berlangsung di depan kantor Mapolda Sulsel, pada Rabu, (14/5).

Dalam pernyataan terbuka, Wahid, selaku Jenderal Lapangan dalam aksi yang berlangsung pada Rabu, (14/5) tersebut menyatakan bahwa, pihaknya mendorong pihak kepolisian, agar dugaan pelanggaran hukum atas penggunaan plat nomor palsu diproses secara objektif dan transparan.

“Ini menyangkut keteladanan dan kepatuhan pejabat publik terhadap hukum,” ujar Wahid.

Tak lama setelah orasi, Mahasiswa lanjut melakukan pelaporan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Laporan mereka diterima.

Mahasiswa saat sedang melakukan pelaporan resmi di Polda Sulsel, (14/5).

Mahasiswa juga diterima dalam pertemuan (Audiens) oleh pihak Polda Sulsel yang menyatakan bahwa, pihak polda akan menindaklanjuti laporan tersebut paling lambat sampai dengan 16 Mei 2025.

BACA JUGA :  Kasat Narkoba Polres Sinjai Diduga Blokir Jurnalis di WhatsApp

Perlu diketahui, kasus tersebut juga ditangani oleh Sat Lantas Polres Sinjai sejak mobil tersebut terlibat kecelakaan lalulintas dengan motor.

Plh Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin dan Kasat Lantas Polres Sinjai (Kanan) Foto : Tim Insert/15/5).

Kendati demikian, ditemui di Mapolres Sinjai pada Kamis, (15/5/2025) sore, Kasat Lantas Polres Sinjai IPTU H.Syukri Liwang, S.Sos., M.H, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 di Dusun Baccara, Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur. Kendaraan yang terlibat adalah mobil Toyota Innova bernomor polisi DD 979 ZAH yang diduga milik salah seorang anggota DPRD, dan sepeda motor jenis Ninja.

“Kasus ini kami tangani sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 280 mengenai penggunaan plat nomor yang tidak sesuai. Ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan, namun putusan akhir tetap berada di ranah pengadilan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan Pelototi Wartawan : Melawan Kriminalitas

Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Sinjai didampingi oleh Plh. Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin.

Kasat Lantas, IPTU H.Syukri Liwang, S.Sos., M.H mengatakan kendaraan tersebut saat ini masih diamankan guna kepentingan proses penyelidikan, dan bahwa penggunaan plat nomor yang tidak sesuai diduga berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan sejak 2021.

“Kami pastikan STNK kendaraan tersebut asli. Namun, penggunaan plat gantung patut diduga sebagai upaya menghindari kewajiban pajak, yang tentu menjadi catatan serius bagi kami,” tegasnya.

Lebih lanjut Kasat Lantas menegaskan bahwa, mengenai penyelesaian melalui jalur damai. Menurutnya perdamaian telah tercapai antara pengemudi mobil dan korban dari pihak roda dua, dengan disaksikan aparat pemerintah setempat. Hal ini merujuk pada Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

BACA JUGA :  AKP Massalinri Resmi Menjabat Kasubbag Bin Ops Polres Sinjai: Sertijab 3 Kapolsek Dipimpin Kompol Tamar

“Meski telah berdamai, proses hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap kami lanjutkan sesuai standar prosedur. Kami juga pastikan bahwa kesepakatan damai tersebut tetap kami lampirkan dalam berkas perkara,” ujar Kasat Lantas.

“Korban dalam kecelakaan tersebut diinformasikan telah dalam kondisi membaik dan menjalani rawat jalan. Adapun tunggakan pajak kendaraan akan diwajibkan untuk dilunasi agar juga dapat menjamin hak-hak korban terhadap jaminan asuransi dari Jasa Raharja dapat dipenuhi,” pungkasnya.

Berupaya dikonfirmasi, lantas dihubungi via WhatsApp sejak pukul 19.54 WITA, Kamis Malam. Namun terkait hal tersebut, ZAH belum menanggapi, hingga berita ini disiarkan pada pukul 23.43 WITA. (S/A).