JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Mabes Polri masih memburu bandar narkoba yang terkait penangkapan dua kurir sabu seberat 80 kilogram di Parepare, Senin (11/8/2025). Penangkapan dilakukan tim Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Parepare.

Dua kurir yang diamankan adalah Bukhori dan Muhammad Alwi. Seorang lainnya, Herman, masih berstatus saksi. Ketiganya ditangkap saat perjalanan dari Kabupaten Barru menuju Parepare.

BACA JUGA :  Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, 634 Tersangka Ditangkap!
Kolase foto Insert rakyat: Dua tersangka diamankan Mabes Polri. Sumber polisi

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 80 bungkus sabu seberat total 80 kilogram yang dikemas dalam teh hijau merek Guanyiwang. Barang bukti disimpan di bagian belakang jok mobil yang mereka gunakan.

Selain itu, diamankan pula satu paket kecil sabu seberat 1,5 gram, uang tunai Rp20 juta, telepon genggam, serta dua unit mobil.

Panit Subdit IV Bareskrim Mabes Polri, AKBP Reza Pahlevi, mengatakan penangkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkoba skala besar di Jalan Mattirotasi, Parepare. Tim gabungan melakukan pengintaian dan melihat dua pria berpindah dari mobil Suzuki Carry ke mobil double cabin putih dengan gerak-gerik mencurigakan.

BACA JUGA :  Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, 634 Tersangka Ditangkap!

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menyergap ketiganya. “Dua dari tiga orang tersebut kini telah dijadikan tersangka. B (Bukhori) sebagai kurir pengendali, MA (Muhammad Alwi) sebagai kurir, sedangkan H (Herman) masih saksi,” ujar Reza dikutip keterangan resminya, pada Selasa, (12/8/2025) pukul 14.16 WITA.

Barang Bukti yang diamankan di belakang job mobil.

Menurut AKBP Reza, Herman mengaku hanya mengantarkan kedua tersangka dari Barru ke Parepare. Namun, penyidik masih mendalami perannya.

BACA JUGA :  Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, 634 Tersangka Ditangkap!

AKBP Reza menegaskan pihaknya masih memburu bandar besar yang diduga mengendalikan jaringan tersebut. ***