Koltim, InsertRakyat.com –– Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi 14 ASN Inspektorat Kolaka Timur melesatkan putusan bersalah dan  konsistensi penegakan hukum nasional. Dalam dinamika pemerintahan yang menuntut integritas aparatur negara, keputusan ini bukan sekadar finalisasi proses yudisial, tetapi sinyal kuat bahwa praktik penyimpangan, sekecil apa pun, akan dihadapi dengan ketegasan tanpa kompromi. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa lembaga peradilan berdiri tegak, dan perkara ASN Koltim menjadi ilustrasi bahwa hukum bekerja sesuai rel-nya.

Lengkapnya, Bupati DPD LSM LIRA Koltim, Iswan, menyampaikan apresiasi terbuka atas kinerja Mahkamah Agung yang menolak kasasi 14 ASN Inspektorat Kolaka Timur, menegaskan bahwa era pemerintahan Presiden Prabowo tidak memberi ruang bagi siapa pun untuk bermain-main dengan supremasi hukum.

BACA JUGA :  Mendagri Dorong Sanksi Tegas dan Evaluasi Program Pemda Lewat Penguatan Inspektorat

Mahkamah Agung memperkuat seluruh putusan sebelumnya setelah proses panjang yang melewati Pengadilan Negeri Kolaka hingga Pengadilan Tinggi Kendari. Dua tahun perjalanan perkara ini akhirnya ditutup dengan penegasan bahwa seluruh permohonan kasasi para terdakwa resmi ditolak.

Pengadilan Negeri Kolaka lebih dahulu memvonis para ASN tersebut melalui Putusan Nomor 1/Pid.B/2025/PN KKa dan Putusan Nomor 3/Pid.B/2025/PN KKa, masing-masing tertanggal 7 Juli 2025, yang menjatuhkan pidana penjara 4 bulan kepada para terdakwa.

Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Kendari melalui Putusan Banding Nomor 79/PID/2025/PT KDI dan 81/PID/2025/PT KDI pada 7 Agustus 2025. Kedua putusan banding menegaskan konsistensi bahwa vonis Pengadilan Negeri Kolaka sudah tepat dan sah.

Tahap akhir perkara ini mencapai Mahkamah Agung. MA menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 1878 K/PID/2025 tanggal 13 November 2025 yang menolak permohonan kasasi tujuh terdakwa pertama: Syahrul Samata S.T., M.Si; Sulhijah S.E; Isradin Kara S.T; Ema Endrawaty S.E; Harnita S.Si; Irwan Jaya S.E.

BACA JUGA :  Sita Eksekusi Rumah Mewah di Kelapa Gading, Kejagung Amankan Aset Tony Budiman Senilai Ratusan Miliar

Selanjutnya, MA kembali menolak permohonan kasasi enam terdakwa lainnya melalui Putusan Nomor 1977 K/PID/2025 tanggal 25 November 2025. Mereka adalah Hartina S.TP; Ardhy Utama Putra Chalik S.E., M.M; Melyanti Nur Agustina S.E; Sarniah S.Si; Sri Yanti S.Pd; Andi Muh. Syaiful S.IP.

Sri Asih, mantan pegawai Inspektorat Koltim yang turut terdampak dinamika kasus, menyampaikan syukur karena perjalanan panjang perkara ini akhirnya memperoleh kejelasan hukum. Ia menegaskan bahwa kesabaran dan ketekunan selama bertahun-tahun  mengikuti persidangan di PN Kolaka hingga proses kasasi di MA terbayar tuntas dengan putusan final tersebut.

BACA JUGA :  Mendes Yandri Belum Tegas Terkait Polemik BUMDes di Takalar, 14 Miliar

Ia menegaskan bahwa “usaha tidak mengkhianati hasil”, menyambut kepastian hukum bahwa kasasi para pemohon ditolak sepenuhnya oleh Mahkamah Agung.

Ketua DPD LSM LIRA Koltim, Iswan, menilai putusan ini sebagai bukti bahwa Mahkamah Agung bekerja cepat, efektif, dan tidak memberi celah bagi upaya mengaburkan fakta hukum. Ia menekankan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, aparatur negara diwajibkan menjunjung integritas tanpa syarat.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Iswan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah MA dalam memperkuat putusan bersalah para ASN tersebut, sebagai sinyal kuat bahwa hukum berada di atas semua kepentingan.

Penulis, Supriadi Buraerah, Anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA RI) – Insertrakyat.com.