INSERTRAKYAR.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka.

“Donna ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP),” bunyi keterangan resmi KPK yang diterima Insertrakyatdotcom.com, Jum’at, (29/8/2025).

Putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, itu diduga berperan aktif mengatur aliran dana suap senilai Rp3,5 miliar yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Donna berperan sebagai penghubung antara pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dengan pejabat Dinas ESDM Kaltim.

BACA JUGA :  KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

“DDW (Donna) terlibat langsung dalam proses negosiasi dan penerimaan uang,” jelas Asep.

Sebelumnya penetapan tersangka itu diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8).

Belakangan terungkap, jika Kasus ini berawal pada 2014, ketika Rudy mengupayakan perpanjangan enam IUP. Upaya mandiri tidak berhasil, hingga akhirnya ia meminta bantuan kepada Gubernur Awang Faroek.

BACA JUGA :  Jum'at Keramat! La Songo Bicara Indikasi Penyimpangan di Bawaslu Konsel, KPK Beri Sinyal Kuat

Ironi, dari hasil penyidikan KPK terungkap, Donna menolak tawaran awal Rp1,5 miliar. Ia meminta Rp3,5 miliar agar izin perpanjangan bisa diterbitkan. Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua perantara.

Yang menarik, dokumen izin tambang untuk Rudy kemudian dikirim bukan melalui jalur resmi, melainkan melalui jasa babysitter yang dipercaya keluarga Donna.

Selain Donna, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak serta Rudy Ong Chandra sebagai tersangka. Rudy selaku pemberi suap dijerat pasal tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

BACA JUGA :  Usut Tuntas Skandal Proyek Digitalisasi Senilai Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Sedangkan Donna dan Awang Faroek disangka menerima suap dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara. Mereka akan dijerat pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen lembaga anti rasuah dalam menindak praktik jual beli izin pertambangan yang merugikan negara,” tandas KPK dalam keterangan resminya yang diterima Insertrakyatdotcom.com, Jum’at. (Lutfi/Lutfi).

Berita Pilihan