JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Situbondo.

Kelima tersangka tersebut yakni ROS selaku Direktur CV Ronggo, AAR selaku Direktur CV Karunia, TG selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada, MAS selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan AFB selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

Rabu, (12/11/2025), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih, Jakarta.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini telah lebih dahulu menjerat dua pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Mereka adalah KS, Bupati Situbondo periode 2021–2025, dan EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025. Majelis hakim menyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah.

Dalam konstruksi perkara yang diuraikan KPK, pada tahun anggaran 2021, Dinas PU Situbondo menggelar lelang proyek konstruksi menggunakan dana dari DAK. Sebelumnya, Pemkab Situbondo sempat menandatangani pinjaman melalui program PEN, namun kemudian dibatalkan dan diganti dengan pembiayaan dari DAK.

Dalam proses tender tersebut, KS meminta uang “investasi” atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada kontraktor. Sementara EPJ meminta komitmen fee sekitar 7,5 persen dengan dalih mengatur pemenangan peserta lelang tertentu.

Sebagai hasil pengaturan itu, kelima tersangka menyerahkan uang kepada KS dan EPJ dalam beberapa tahap. Rinciannya, ROS memberi Rp780,9 juta, TG Rp1,60 miliar, AAR Rp1,33 miliar, serta MAS dan AFB masing-masing Rp500 juta.

Budi Prasetyo menjelaskan, kelima tersangka disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. “Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

KPK menilai, praktik suap proyek di Situbondo dilakukan secara sistematis dan melibatkan jaringan pengusaha lokal. Pola suap berlapis ini juga memperlihatkan adanya pembagian peran antara pejabat dan kontraktor dalam mengamankan proyek dari anggaran pusat.

KPK menegaskan, penahanan terhadap lima pemberi suap ini bukan akhir dari penyidikan, melainkan bagian dari upaya menuntaskan aliran dana suap yang sebelumnya telah menyeret Bupati aktif Situbondo.

(luthfi/agy).