JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Di tengah sorotan publik terhadap kinerja dan integritas lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menancapkan standar tinggi dalam keterbukaan informasi. Saat banyak badan publik masih tertatih memenuhi hak dasar masyarakat atas informasi, KPK justru tampil di barisan terdepan dengan meraih predikat tertinggi “Informatif” tahun 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, capaian tersebut mencerminkan komitmen institusional KPK dalam menjamin hak publik atas informasi yang terbuka, akurat, dan dapat diakses. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

“Predikat Informatif ini menjadi pengingat bahwa transparansi adalah kewajiban konstitusional badan publik. KPK berkomitmen terus memperbaiki kualitas layanan informasi agar masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi secara aktif,” kata Budi Prasetyo kepada Awak Media Insertrakyat.com, Luthfi di Gedung KPK, Selasa, (16/12/2025).

Lengkapnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,50 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (15/12/2025). Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Humas KPK selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Penilaian ini diikuti 387 badan publik yang terbagi dalam tujuh kategori, meliputi kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, hingga partai politik.

Komisi Informasi Pusat menetapkan empat kategori hasil penilaian, yakni Tidak Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, dan Informatif. Dari keseluruhan peserta Monev 2025, KIP mencatat masih banyak badan publik yang belum memenuhi standar layanan informasi, dengan 121 badan publik berpredikat Tidak Informatif dan 34 badan publik berkualifikasi Kurang Informatif.

Ketua Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa hasil Monev harus menjadi perhatian serius pimpinan badan publik di seluruh Indonesia. “Keterbukaan informasi adalah mandat undang-undang. Badan publik yang tidak informatif atau tidak berpartisipasi dalam Monev menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” tegasnya.

Capaian predikat Informatif yang kembali diraih KPK merupakan hasil kerja kolektif seluruh insan KPK, khususnya para penanggung jawab informasi di setiap unit kerja yang konsisten mendukung pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui PPID KPK. Prestasi ini sekaligus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

KPK mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Capaian ini menegaskan komitmen KPK untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama pemberantasan korupsi serta penguatan kepercayaan publik.