JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih tidak lahir dari retorika penindakan semata.
Menurut KPK, korupsi justru bertahan karena lemahnya sistem pengawasan, transparansi yang dijalankan setengah hati, serta aparatur yang bekerja tanpa mekanisme kontrol yang ketat dan terukur khusus pada pengadaan barang dan jasa.
Atas dasar itu, KPK menempatkan pengawasan digital sebagai instrumen hukum administratif untuk menutup celah penyimpangan di sektor kebudayaan.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima InsertRakyat.com, Kamis, 1 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK mendorong penguatan fungsi pengawasan internal Kementerian Kebudayaan melalui Sosialisasi Anti korupsi dan peluncuran Sistem Aplikasi Monitoring Anti-Fraud (SAMAN) oleh Inspektorat Jenderal Kemenbud di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Agenda ini menandai pergeseran pendekatan negara dari pola administratif yang reaktif menuju pengendalian sistemik berbasis data dan rekam jejak digital.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan percepatan teknologi informasi telah mengubah wajah reformasi birokrasi.
Negara, kata Fitroh, tidak lagi cukup mengandalkan prosedur manual yang sarat dengan ruang diskresi.
Bahkan, menurut Fitroh, digitalisasi menuntut birokrasi tunduk pada sistem yang transparan, terukur, serta dapat diuji secara hukum dan melalui partisipasi publik.
Selain itu, Fitroh menegaskan Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan memikul tanggung jawab strategis sebagai pengawas internal negara.
Menurut Fitroh, fungsi tersebut tidak boleh berhenti sebagai pelengkap struktural, melainkan harus bertindak sebagai alat kontrol aktif dalam memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.
Fitroh menegaskan pencegahan korupsi akan gagal apabila kementerian dan lembaga tidak memperkuat pengawasan internalnya sendiri. Menurut penilaian KPK, celah kebocoran anggaran justru muncul di ruang yang minim pengawasan dan berlindung di balik dalih administratif.
Di era disrupsi, lemahnya sistem pengendalian membuka peluang penyimpangan yang tersamar namun berlangsung secara sistematis.
Meski menyoroti secara kritis, KPK tetap mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan yang meluncurkan SAMAN sebagai instrumen pengawasan berbasis transformasi digital.
Sistem ini mengalihkan kontrol dari relasi personal ke mekanisme elektronik yang merekam setiap proses, menelusuri setiap keputusan, serta membuka ruang evaluasi yang objektif.
Digitalisasi pengawasan, menurut KPK, tidak sekadar menyederhanakan pelaporan, tetapi secara langsung memangkas ruang interaksi yang rawan konflik kepentingan.
Setiap tahapan kerja yang terekam secara digital membatasi ruang manipulasi sekaligus memperkuat posisi hukum negara dalam mencegah penyimpangan sejak dini.
Selain penguatan sistem, Fitroh berharap pemahaman integritas aparatur terus ditingkatkan sebagai prasyarat utama pencegahan korupsi.
“Pengendalian gratifikasi, manajemen risiko, dan kepatuhan prosedural harus dipahami sebagai kewajiban etik dan hukum, bukan sekadar kewajiban administratif,” tegas Fitroh.
Melalui agenda ini, KPK mendorong sinergi antar lembaga agar pencegahan korupsi tidak berhenti pada penegakan hukum di hilir, melainkan bergerak ke hulu melalui pembenahan sistem dan disiplin birokrasi.
KPK menyatakan kesiapan untuk mendampingi kementerian dan lembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan Fryda Lucyana menyatakan peluncuran SAMAN mencerminkan komitmen institusional untuk mencegah korupsi secara sistemik.
Menurut Fryda Lucyana, pengawasan internal berfungsi sebagai mekanisme koreksi yang efektif terhadap setiap potensi penyimpangan.
Fryda Lucyana juga menekankan peningkatan akuntabilitas dan transparansi kinerja sebagai syarat mutlak untuk menjaga legitimasi birokrasi di mata publik.
Melalui SAMAN, aparat pengawas dapat membaca pola, mendeteksi anomali, serta mencegah praktik koruptif sebelum berkembang menjadi tindak pidana.
Senada, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pengawasan berbasis teknologi merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi di sektor kebudayaan.
Integritas, menurut Fadli Zon, tidak boleh berhenti sebagai jargon kebijakan, tetapi harus tercermin dalam setiap pengambilan keputusan, pelaksanaan program, dan pengelolaan anggaran.
Menurut Fadli Zon, budaya antikorupsi berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai kebudayaan dan rasionalitas tata kelola modern.
Di tengah berkembangnya modus korupsi yang semakin kompleks, negara harus memastikan tidak ada ruang abu-abu yang dibiarkan tanpa pengawasan.
“Kita berharap seluruh jajaran Kementerian Kebudayaan menempatkan integritas sebagai fondasi utama pelayanan publik, sehingga pencegahan korupsi tumbuh sebagai tanggung jawab kolektif yang melekat dalam karakter aparatur negara,” pungkas Fadli Zon.




























