JAKARTAINSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) menguatkan integritas aparatur peradilan melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja bagi seluruh hakim dan pegawai kepaniteraan MA.

Acara yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/1/2025) ini diikuti lebih dari 600 peserta secara hybrid, baik daring maupun luring.

BACA JUGA :  SINTESIS 2025: KPK Bentuk Armada Pemuda Anti Korupsi, Dari Literasi Menuju Aksi Terpadu

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan banyak kasus korupsi berawal dari pengabaian nilai integritas dalam keseharian. “Pejabat yang tergelincir akibat perilakunya sendiri tidak mencerminkan integritas,” ujarnya. Dengan kolaborasi ini, KPK berperan menjaga agar reformasi peradilan berjalan konsisten dan dapat dipercaya masyarakat.

Dari sisi MA, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sekaligus Plt. Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, menekankan bahwa integritas harus lahir dari kesadaran individu, bukan sekadar sistem. “Tugas kita menutup celah KKN. Amanah tidak boleh dikhianati,” tegasnya.

BACA JUGA :  Aset Pemda Sulawesi Utara Mangkrak Rp4,43, KPK dan Kejaksaan Duet : Ada Potensi Kerugian Negara!

Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Panitera MA, Heru Pramono, menegaskan bahwa, penandatanganan pakta integritas bukan simbol semata, melainkan bukti bahwa organisasi menolak segala bentuk pelanggaran etika. “Ini menegaskan harapan publik. Hakim tidak hanya piawai membaca pasal, tapi juga bermental jujur setiap saat,” tandasnya.