JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Tercatat secara resmi, sebanyak 20.236 laporan dugaan gratifikasi dengan nilai total Rp104,02 miliar diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2020 hingga November 2025. Dari jumlah tersebut, 7.490 laporan telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan dikonversi menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp23 miliar,
Hal demikian dikatakan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya yang diterima Awak media INSERTRAKYAT.com, Luthfi di Jakarta, Jum’at, (19/12/2025) malam.
Adapun tuntasnya, [dibahas] secara yuridis, gratifikasi merupakan delik korupsi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pembalikan beban pembuktian terhadap penerima. KPK menilai tingginya volume laporan tersebut menunjukkan bahwa gratifikasi masih dipersepsikan sebagai praktik sosial yang ditoleransi, alih-alih sebagai perbuatan melawan hukum.
Kendati demikian, sebelumnya, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menegaskan bahwa suap dan gratifikasi hingga kini masih mendominasi perkara korupsi yang ditangani lembaganya. Rendahnya literasi hukum penyelenggara negara terhadap batasan gratifikasi dinilai memperlebar ruang penyimpangan.
“Gratifikasi bukan pelanggaran etik semata. Ia merupakan pintu masuk kejahatan korupsi yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana lanjutan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Arif dalam pemaparan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2025).
KPK mencatat, sejak 2005, sekitar 62 persen perkara korupsi yang ditangani berkaitan langsung dengan suap dan gratifikasi, dengan pola yang kerap berulang pada sektor layanan publik strategis. Pola tersebut, menurut KPK, memperlihatkan adanya distorsi fungsi pelayanan negara akibat relasi transaksional antara aparatur dan pengguna layanan.
Dalam kerangka kebijakan nasional, penyusunan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi telah menjadi Program Prioritas Nasional Tahun 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Instrumen ini diarahkan untuk membangun sistem pencegahan berbasis risiko (risk-based prevention) dan memperkuat early warning system terhadap potensi korupsi.
Secara metodologis, peta tersebut disusun melalui pendekatan kualitatif dengan membedah proses bisnis pada sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, ketenagalistrikan, manajemen SDM, perdagangan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta perbankan. Pendekatan ini dipadukan dengan analisis kuantitatif berbasis Survei Penilaian Integritas (SPI), Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), indeks Reformasi Birokrasi, SPIP, laporan gratifikasi, pengaduan masyarakat, hingga data SPDP.
Hasil analisis kemudian mengklasifikasikan instansi ke dalam cluster tingkat kerawanan, berdasarkan probabilitas kejadian, dampak, dan frekuensi temuan faktual. Pendekatan ini menempatkan kebijakan antikorupsi dalam kerangka evidence-based governance, sekaligus meminimalkan subjektivitas pengawasan.
Sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, KPK akan mengintegrasikan hasil pemetaan tersebut diruang publik dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja birokrasi.
Bahkan, KPK menegaskan, tanpa pembenahan serius terhadap praktik gratifikasi, pelayanan publik berpotensi terus terjebak dalam logika transaksional yang melanggar asas legalitas, kepatutan, dan kepentingan umum. Oleh karena itu, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dipandang sebagai prasyarat mutlak dalam memutus mata rantai gratifikasi.
Meski demikian, KPK mengakui masih terdapat keterbatasan data lintas sektor yang memerlukan penyempurnaan metodologi dan konsolidasi sistem pelaporan secara nasional.





























