JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi yang diduga berlangsung secara terstruktur dalam layanan keimigrasian. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang diduga berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026.
Pengungkapan perkara ini menjadi salah satu operasi penindakan terbesar KPK pada sektor pelayanan publik keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. Selain melibatkan sejumlah pejabat strategis di Direktorat Jenderal Imigrasi, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana bernilai fantastis yang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dalam keterangan resminya yang disampaikan di Jakarta, Kamis (4/6/2026), KPK mengungkap bahwa perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan dan pengembangan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing.
Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SK, SMG, JS, BGS, TBS, RAA, JSP, dan GST. Mereka berasal dari berbagai jabatan strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses administrasi dan pelayanan izin tinggal keimigrasian.
Para tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang ACLC KPK dan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani pada tahun 2025.
Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ketidaksesuaian profil transaksi terhadap puluhan pegawai di lingkungan Kementerian Imipas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga terdapat praktik pemungutan biaya ilegal dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing yang dilakukan secara sistematis melalui jaringan internal tertentu.
Penyidik menduga setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses memiliki biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang kemudian dikumpulkan dan didistribusikan kepada sejumlah pihak.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penggunaan rekening nominee sebagai sarana untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil praktik koruptif tersebut.
Dana yang terkumpul selama periode 2022 hingga 2026 disebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Uang tersebut diduga didistribusikan secara berkala kepada sejumlah pihak melalui mekanisme tertentu yang menggunakan kode-kode khusus.
Penyidik mengungkap adanya istilah “malaikat” yang diduga digunakan untuk menyebut kelompok penerima tertentu pada level pejabat tinggi. Selain itu, terdapat pula kode yang menggunakan terminologi dunia musik seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer” untuk menggambarkan pola distribusi dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penggunaan istilah terselubung tersebut diduga dimaksudkan untuk menyamarkan identitas penerima dan menghindari deteksi dalam proses komunikasi maupun distribusi dana.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar, terdiri atas tujuh unit kendaraan roda empat, lima belas unit sepeda motor, sebelas unit sepeda, saldo rekening perbankan, mata uang asing, serta sejumlah aset digital berupa akun kripto.
Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai langkah awal dalam proses asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi penyembunyian, pengalihan, atau penyamaran hasil kejahatan.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan modus lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang dan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara ini,” demikian disampaikan Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada Insertrakyat.com.
Melalui pengungkapan perkara ini, KPK berharap tercipta efek jera sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola pelayanan publik agar lebih profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat.
(Luthfi).










