MANADO, INSERTRAKYAT.COM,– Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan langkah tegas mencegah korupsi dari hulu. Tim Korsup Wilayah IV KPK turun langsung ke lapangan, meninjau proyek strategis di Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (21/10).
Kegiatan itu bagian dari agenda Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi. Fokusnya memastikan pembangunan daerah berjalan akuntabel, efisien, dan bebas dari potensi penyimpangan. Mereka juga menjaring informasi dari Masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada INSERTRAKYAT.COM, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa, Kepala Satgas Korsup Wilayah IV, Andy Purwana, memimpin langsung pemantauan lapangan. Dia menyebut, hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention dan Survei Penilaian Integritas menunjukkan masih lemahnya tindak lanjut pengawasan daerah.
“Kami belum melihat tindak lanjut rencana aksi SPI. Ini perhatian serius agar pengawasan tidak longgar,” ujarnya tegas.
Dalam pemantauan bersama Inspektorat dan sejumlah OPD, KPK menyoroti proyek kesehatan seperti pembangunan fasilitas RSUD dan pengadaan alat kesehatan daerah. Dari data Rencana Umum Pengadaan Sulut tahun 2024, 91,4 persen kegiatan dilakukan melalui e-purchasing dan 5,9 persen lewat pengadaan langsung. Namun ditemukan indikasi satu penyedia menguasai beberapa paket proyek.
Metode Pengadaan RUP Sulut 2024 | Persentase (%) |
---|---|
E-purchasing | 91,4 |
Pengadaan langsung | 5,9 |
Metode lainnya | 2,7 |
KPK menilai pola ini berisiko terhadap integritas pengadaan dan berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap penyedia tertentu. Selain itu, pelaksanaan probity audit belum maksimal di sebagian besar proyek strategis.
KPK mendorong Pemerintah Provinsi Sulut mempercepat audit, memperkuat pengawasan internal, dan menindaklanjuti seluruh temuan secara menyeluruh. Lima agenda krusial menjadi sorotan, yakni tindak lanjut SPI 2024, pemenuhan dokumen MCSP 2025 sebelum 30 November, pengawasan proyek agar tidak mangkrak, penyelesaian aset bermasalah, dan penyusunan anggaran prioritas berbasis pengawasan APIP.
KPK menegaskan pencegahan korupsi tidak cukup dengan administrasi, tetapi harus berbasis data, audit, dan tindakan nyata. Melalui sinergi MCSP dan SPI, lembaga anti korupsi itu berharap Pemprov Sulut memperkuat sistem pengawasan internal dan transparansi di setiap tahap pembangunan daerah.
Penulis: Lutfi