UNAAHA, INSERTRAKYAT.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia ( RI ) pada Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara ( DJP Sulselbartra ) terus berupaya menerapkan sistem perpajakan melalui Coretax dengan menjalin kolaborasi bersama Instansi Internal dan Vertikal.
Terbaru (kemarin,red), kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama ( PA ) Unaaha terkait dengan sistem digital Coretax hingga tarik lurus solusi sistem manajemen NPWP Suami dan Istri
KP2KP Unaaha dan PA Unaaha lalu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Online Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan ( PPh ) Orang Pribadi Tahun Pajak dengan sistem Coretax DJP. Kegiatan ini bertempat di Media Center Pengadilan Agama Unaaha pada 6 Januari.
Peserta terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Unaaha, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, pegawai, serta tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Agama Unaaha.
Mengikuti sosialisasi dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pengadilan Agama Unaaha dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara elektronik pada akun Coretax.
Materi sosialisasi mencakup aktivasi akun Coretax DJP dan penggunaan kode otorisasi DJP, pengenalan menu dan fitur utama dalam sistem Coretax DJP, tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online, serta pemahaman mengenai pengelolaan NPWP gabungan atau terpisah antara suami dan istri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kepala KP2KP Unaaha, Yanuar L.B. Furuh, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Isi materi yang disampaikan Yanuar terkait dengan alternatif dalam melakukan aktivasi akun Coretax DJP.
Yanuar juga mencontohkan bagaimana wajib pajak memulai menerapkan sistem digital dengan menggunakan Coretax.
Bahkan Yanuar memberikan solusi.
“Apabila Wajib Pajak belum memiliki akun DJP Online, maka aktivasi dapat dilakukan melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, dapat langsung login menggunakan NIK sebagai ID pengguna dan kata sandi yang lama, atau melakukan reset kata sandi melalui sistem Coretax DJP,” imbuh Yanuar.
Belum berhenti sampai disitu, Yanuar kemudian menguraikan sosuli terkait dengan ketentuan mengenai NPWP gabungan dan terpisah antara suami dan istri.
“Untuk NPWP gabungan, penghasilan istri dilaporkan melalui SPT Tahunan suami, sedangkan untuk NPWP terpisah, suami dan istri wajib melaporkan SPT Tahunan masing-masing dengan penghitungan pajak yang dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.
















