UNAAHA, INSERTRAKYAT.com   – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia ( RI ) pada Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara ( DJP Sulselbartra ) terus berupaya menerapkan sistem perpajakan melalui Coretax dengan menjalin kolaborasi bersama Instansi Internal dan Vertikal.

Terbaru (kemarin,red), kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama ( PA ) Unaaha terkait dengan sistem digital Coretax hingga tarik lurus solusi sistem manajemen NPWP Suami dan Istri

KP2KP Unaaha dan PA Unaaha lalu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Online Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan ( PPh ) Orang Pribadi Tahun Pajak dengan sistem Coretax DJP. Kegiatan ini bertempat di Media Center Pengadilan Agama Unaaha pada 6 Januari.

BACA JUGA :  Sektor Perpajakan Adalah Tulang Punggung Penerimaan Negara

Peserta terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Unaaha, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, pegawai, serta tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Agama Unaaha.

Mengikuti sosialisasi dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pengadilan Agama Unaaha dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara elektronik pada akun Coretax.

Materi sosialisasi mencakup aktivasi akun Coretax DJP dan penggunaan kode otorisasi DJP, pengenalan menu dan fitur utama dalam sistem Coretax DJP, tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online, serta pemahaman mengenai pengelolaan NPWP gabungan atau terpisah antara suami dan istri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kejari Makassar Terima Pelimpahan Kasus Penggelapan PPN Rp1,8 Miliar dari Kanwil DJP Sulselbartra

Kepala KP2KP Unaaha, Yanuar L.B. Furuh, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Isi materi yang disampaikan Yanuar terkait dengan alternatif dalam melakukan aktivasi akun Coretax DJP.

Yanuar juga mencontohkan bagaimana wajib pajak memulai menerapkan sistem digital dengan menggunakan Coretax.

Bahkan Yanuar memberikan solusi.
“Apabila Wajib Pajak belum memiliki akun DJP Online, maka aktivasi dapat dilakukan melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, dapat langsung login menggunakan NIK sebagai ID pengguna dan kata sandi yang lama, atau melakukan reset kata sandi melalui sistem Coretax DJP,” imbuh Yanuar.

BACA JUGA :  Safari Asistensi Aktivasi Akun Coretax DJP Sulselbartra di Bappeda dan Dinas Ketahanan Pangan Kolaka Utara Berjalan Lancar

Belum berhenti sampai disitu, Yanuar kemudian menguraikan sosuli terkait dengan ketentuan mengenai NPWP gabungan dan terpisah antara suami dan istri.

“Untuk NPWP gabungan, penghasilan istri dilaporkan melalui SPT Tahunan suami, sedangkan untuk NPWP terpisah, suami dan istri wajib melaporkan SPT Tahunan masing-masing dengan penghitungan pajak yang dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.