MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com  — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial S beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Senin, 10 November 2025.

Tersangka S diketahui sebagai direktur PT GJP, perusahaan perdagangan solar industri yang beralamat di Kecamatan Bara, Kota Palopo. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023, S diduga melakukan penggelapan pajak dengan sejumlah modus.

Pada masa pajak Januari 2023, tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap. Sedangkan pada masa pajak Februari dan Maret 2023, tersangka tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pelanggan.

BACA JUGA :  Kantor Pajak Kolaka Perkuat Digitalisasi, Coretax Untuk Pegawai PT Prima Alam Gemilang

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.800.245.227,00 (satu miliar delapan ratus juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah).

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Aturan tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA :  Pajak Sengkang Bantu Aktivasi Akun Coretax PNS di BKPSDM Wajo

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra YFR Hermiyana menegaskan bahwa penyidikan terhadap S merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran.

“Langkah ini diharapkan menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar YFR Hermiyana.

Ia menambahkan, Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Setiap proses penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk menghukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai tanggung jawab warga negara.

BACA JUGA :  KPK Libatkan CAC Timor Leste Intip Gerakan Koruptor, Sektor Pajak dan Pemulihan Aset Jadi Incaran

Lebih lanjut, YFR Hermiyana menegaskan bahwa pemidanaan merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Kendati pun, dengan menjunjung prinsip tersebut serta memperkuat kerja sama lintas lembaga, Kanwil DJP Sulselbartra bertekad mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas untuk mendukung Indonesia yang maju dan berdaulat,” demikian ditegaskan Humas DJP dalam keterangan resminya yang diterima InsertRakyat.com pukul 16.39 WITA di Kota Makassar. (Isma/Red).

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: