PONTIANAK, INSERTRAKYAT.com –
Suasana hukum di Kalimantan Barat mendadak dinamis. Pasalnya Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran di era Gubernur Sutarmidji ini lanjut diusut Kejati Kalbar
Bahkan, Tim penyidik Kejati Kalbar turun tangan menggeledah Yayasan Mujahidin Pontianak, Kamis, 6 November 2025.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Dugaan korupsi pada pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar senilai lebih dari Rp22 miliar untuk periode 2019–2023 lebih dalam disisir penyidik.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan, tim turun ke beberapa lokasi di Pontianak dan sekitarnya.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah titik,” ujarnya singkat.
Gerak cepat itu dilakukan berdasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor -01/O.1/Fd.1/11/2025. Langkah ini berlandaskan Surat Penyidikan Nomor Print-02/O.1/Fd.1/04/2024 yang diperbarui dengan Print-02.a/O.1/Fd.1/04/2025.
Penyidik memastikan setiap tindakan sesuai KUHAP dan disaksikan pengelola kantor serta perangkat setempat. Transparansi dijaga agar tidak ada ruang kecurigaan publik.
Lokasi penggeledahan menyasar kantor Yayasan Mujahidin Pontianak, rumah saksi berinisial “I” di Jalan Putri Daranante, rumah “AR” di Komplek Puri Akcaya, dan rumah “MR” di Jalan Prof. Dr. Hamka, Pontianak Kota.
Tim terbagi di beberapa titik. Arah penyidikan jelas: menelusuri dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Kalbar yang seharusnya dikelola Yayasan Mujahidin, namun diduga dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin.
Dana yang dikucurkan selama lima tahun mencapai Rp22 miliar lebih. Aliran ini kini diperiksa secara detail untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Dari penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Ponsel, laptop, dan flash disk disita untuk dianalisis lebih lanjut.
Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Kalbar guna pendalaman dan pembuktian digital. Data di dalamnya diduga berisi jejak aliran dana dan komunikasi internal terkait pengelolaan hibah.
Rudy Astanto menyebut penggeledahan ini bagian dari proses hukum yang sistematis. Ia menegaskan, tindakan itu dilakukan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sebelum penggeledahan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen awal. Data itu menjadi dasar kuat bagi tim untuk melangkah ke tahap lapangan.
Rudy juga menegaskan komitmen Kejati Kalbar dalam pemberantasan korupsi.
(Red/INSERTRAKYAT.COM – Bersambung sampai Kasus Tuntas).





























