SINJAI, INSERTRAKYAT.COM– Kejaksaan Negeri Sinjai melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar entry meeting sebagai awal pelaksanaan pendampingan hukum terhadap pembangunan Gedung Chatlab dan Gedung Ruang Pencampuran Obat Sitotoksik pada sub kegiatan pengembangan RSUD Sinjai Tahun Anggaran 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Benar, kemarin telah dilaksanakan kegiatan tersebut, oleh Kejari Sinjai [Datun] dan pihak pemda melalui instansi terkait,” kata Jhadi Wijaya kepada Insertrakyat.com, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sinjai pada Rabu (1/7/2026) itu dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Andi Nur Fitriani, S.H., M.H., serta diikuti oleh pihak terkait dan RSUD Sinjai.
Dalam entry meeting tersebut dibahas ruang lingkup pendampingan hukum, mekanisme pelaksanaannya, serta komitmen bersama agar setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola yang baik, dan akuntabel.
Menurut Kejaksaan Negeri Sinjai, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan pendampingan hukum oleh Bidang Datun terhadap pembangunan Gedung Chatlab dan Gedung Ruang Pencampuran Obat Sitotoksik di RSUD Sinjai.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan penuh semangat kolaborasi. Melalui pendampingan hukum tersebut. Kedepannya, pembangunan kedua fasilitas kesehatan itu diharapkan dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, transparan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.











