ACEH, INSERTRAKYAT.com — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat selama sembilan jam, Senin, 4 Agustus 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2020 hingga 2025.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, membenarkan penyidik menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. “Benar, kami menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara tindak pidana korupsi SPPD,” ujar Filman seperti dikutip Insertrakyat.com hari ini.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Terdakwa BK - YN Soroti Hakim PN Jakbar. Kenapa?

Penggeledahan dilakukan sejak pagi oleh tim yang terdiri dari jaksa penyidik dan staf pendukung. Penggeledahan berlangsung ketat, menyisir ruang kerja hingga gudang arsip dokumen. Penyitaan dokumen dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan rekayasa perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat. SPPD yang semestinya digunakan untuk pembiayaan tugas luar, diduga banyak yang fiktif atau tidak dilaksanakan. (Mift/An).

BACA JUGA :  Peduli Warga, Kapolsek Idi Rayeuk Tinjau Lokasi Banjir di Desa Kuta Blang

BACA JUGA: Aceh Dihantam Tsunami Korupsi Dana Pendidikan

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.