Foto aset yang dilelang.


INSERTRAKYAT.COM, Jakarta, — Rabu, (16/7). Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang barang rampasan negara milik terpidana Henry Surya senilai Rp129.176.107.000. Lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem elektronik e-Auction open bidding di situs resmi pemerintah: https://lelang.go.id.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui keterangan resminya yang diterima Insertrakyat.com Selasa, (15/7/2025). Kemarin.

BACA JUGA :  Demonstrasi di Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Jampidsus Periksa CV. Yulan Pratama, Kenapa?.

Sebelumnya, lelang dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Dengan barang rampasan berupa tanah seluas 1.030 m² beserta bangunan di Jalan M.H. Thamrin No. 03, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat. Aset tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang dalam skandal KSP Indosurya.

BACA JUGA :  Tim SIRI dan Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pajak di Kota Makassar

Proses lelang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Putusan menyebut bahwa hasil lelang akan disalurkan kepada korban, sebagai bentuk pemulihan kerugian, dan dilaksanakan dengan koordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penawaran dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta, dengan waktu penawaran mengikuti sistem server. Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, serta bentuk pelaksanaan hukum yang berpihak pada kepentingan korban kejahatan.

BACA JUGA :  Ahmad Rony Ditangkap di SPBU

Skandal Indosurya mencatat kerugian yang menimpa puluhan ribu nasabah koperasi, dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. (Mift).

TERBARU

PILIHAN