Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

“Implementasi Perpres No. 155 Tahun 2024, Wujud Political Will Presiden dalam Reformasi Peradilan”.


JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), tepat pada, (30/4/2025), di Aula Rupbasan Jakarta Timur. Pengalihan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Serah Terima Tahap Pertama disaksikan langsung oleh jajaran tinggi kedua institusi, antara lain Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, JAM Pidana Umum Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, serta Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia.

BACA JUGA :  Mantan Sekda Kendari Ditahan, Terjerat Dugaan Korupsi Belanja Rutin Daerah

Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar transisi administratif, melainkan strategi hukum nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, dan mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Ini bagian dari political will Presiden dan sekaligus amanat konstitusional untuk menegakkan hukum secara utuh. Jaksa, sebagai dominus litis, memiliki kewajiban menjaga nilai probatif dan ekonomis dari setiap barang sitaan sejak penyidikan hingga eksekusi putusan,” ujar Bambang Sugeng.

BACA JUGA :  PN Makassar Kampanyekan Antikorupsi Lewat Takjil Gratis

Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa barang sitaan tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti kejahatan (instrumenta delicti), tetapi juga sebagai hasil dari kejahatan itu sendiri (corpora delicti). Dalam konteks kerja sama hukum lintas negara, keandalan pengelolaan Rupbasan mendukung mutual legal assistance dan kepercayaan internasional.

Serah terima tahap pertama ini dijadikan pilot project yang akan dilanjutkan dengan pengalihan serentak pada tahap kedua di seluruh Indonesia dalam 30 hari ke depan. Seluruh proses diharapkan tuntas dalam waktu maksimal satu tahun setelah Perpres diundangkan.

BACA JUGA :  Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Kepada para pegawai Rupbasan, JAM-Pembinaan menyampaikan penghargaan dan harapan agar segera beradaptasi dengan sistem kerja berbasis integritas, kinerja, dan pelayanan publik yang akuntabel.

“Kita menuju tata kelola modern berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), manajemen berbasis kinerja, dan integritas layanan publik. Semua ini bertujuan menghadirkan keadilan yang dapat diakses, dipercaya, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.