Kejaksaan RI Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Dari Keminipas

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Gambar:
Serah terima tahap pertama pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan RI berlangsung di Aula Rupbasan Jakarta Timur, Selasa (30/4/2025), disaksikan oleh JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, JAM-Pidum Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia, serta para pejabat tinggi dari kedua institusi.

Keterangan Gambar: Serah terima tahap pertama pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan RI berlangsung di Aula Rupbasan Jakarta Timur, Selasa (30/4/2025), disaksikan oleh JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, JAM-Pidum Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia, serta para pejabat tinggi dari kedua institusi.

“Implementasi Perpres No. 155 Tahun 2024, Wujud Political Will Presiden dalam Reformasi Peradilan”.


JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), tepat pada, (30/4/2025), di Aula Rupbasan Jakarta Timur. Pengalihan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Serah Terima Tahap Pertama disaksikan langsung oleh jajaran tinggi kedua institusi, antara lain Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, JAM Pidana Umum Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, serta Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia.

Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar transisi administratif, melainkan strategi hukum nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, dan mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Ini bagian dari political will Presiden dan sekaligus amanat konstitusional untuk menegakkan hukum secara utuh. Jaksa, sebagai dominus litis, memiliki kewajiban menjaga nilai probatif dan ekonomis dari setiap barang sitaan sejak penyidikan hingga eksekusi putusan,” ujar Bambang Sugeng.

BACA JUGA :  PN Makassar Kampanyekan Antikorupsi Lewat Takjil Gratis

Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa barang sitaan tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti kejahatan (instrumenta delicti), tetapi juga sebagai hasil dari kejahatan itu sendiri (corpora delicti). Dalam konteks kerja sama hukum lintas negara, keandalan pengelolaan Rupbasan mendukung mutual legal assistance dan kepercayaan internasional.

Serah terima tahap pertama ini dijadikan pilot project yang akan dilanjutkan dengan pengalihan serentak pada tahap kedua di seluruh Indonesia dalam 30 hari ke depan. Seluruh proses diharapkan tuntas dalam waktu maksimal satu tahun setelah Perpres diundangkan.

BACA JUGA :  Prof Binsar Gultom Desak Pemerintah Segera Atur Mekanisme Eksekusi Pidana Mati

Kepada para pegawai Rupbasan, JAM-Pembinaan menyampaikan penghargaan dan harapan agar segera beradaptasi dengan sistem kerja berbasis integritas, kinerja, dan pelayanan publik yang akuntabel.

“Kita menuju tata kelola modern berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), manajemen berbasis kinerja, dan integritas layanan publik. Semua ini bertujuan menghadirkan keadilan yang dapat diakses, dipercaya, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Penulis : Miftahul Jannah

Editor : Supriadi Buraerah

Sumber Berita : Insertrakyat.com

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asta Cita Jangan Ompong Terkait Skandal Kilang Tuban, Temuan BPK Rp 8 Triliun
Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah
Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan
Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Inilah Nama Masjid Tempat Panglima TNI dan Presiden RI Shalat Idul Adha 1446 Hijriah
Tinggal di Gubuk 3×3 Meter, Pasangan Lansia Disambangi Kapolres Maros
Polres Parepare Kurbankan Enam Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:14 WITA

Asta Cita Jangan Ompong Terkait Skandal Kilang Tuban, Temuan BPK Rp 8 Triliun

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:02 WITA

Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:09 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:20 WITA

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:33 WITA

Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Momen Jaksa Agung Penyerahan Secara Simbolis Hewan Kurban seberat 1,3 Ton Kepada Panitia pelaksana Kurban. (Sumber Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Jun 2025 - 01:09 WITA