Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan keterangan resmi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan pada hari Senin, 20 Oktober 2025, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Sepuluh orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (DIKBUDRISTEK) tahun 2019 hingga 2022, yang berhubungan dengan tersangka berinisial MUL.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Apparang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Saksi yang diperiksa antara lain J, Managing Director PT Hewlett Packard (HP) Indonesia; DP dan WH, ASN pada Kemendikbudristek; OB, perwakilan Google for Education PT Google Indonesia; I, Accounting Manager PT Tera Data Indonesia; IS, karyawan swasta; TDJ, PPK Direktorat SMK tahun anggaran 2021 pada Kemendikbudristek; S, Head of Manufacturing PT Acer Manufacturing Indonesia; N, Wakil Ketua Tim Sertifikasi TKDN Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri tahun 2019–2022; dan FS, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikbudristek tahun 2020–2022.

BACA JUGA :  Berkas Terdakwa Kasus Korupsi Importasi Gula 2015-2016 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selain kasus pendidikan, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023, yang berhubungan dengan tersangka HW dan kawan-kawan.

Saksi yang diperiksa antara lain WSD, Sr. Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero); RW, VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping periode 1 Juni 2024 hingga sekarang; dan MIM, VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).

BACA JUGA :  Dirut RSUD dan Pejabat Lainnya Divonis dalam Kasus Korupsi Insentif Covid-19

“Seluruh pemeriksaan saksi dilakukan sesuai prosedur hukum dan bertujuan mendukung proses peradilan yang transparan,” kata Anang.

Pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan menghadirkan saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintah, manajemen perusahaan swasta, dan perwakilan perusahaan internasional.

“Partisipasi saksi-saksi penting untuk mengungkap fakta dan memastikan kasus ditangani sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Anang.

Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di sektor publik maupun swasta dengan transparansi dan akuntabilitas penuh.

(Mft/S).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.