JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jiwasraya.
Lebih jelasnya, aset itu adalah milik Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, berhasil dijual senilai Rp2,7 miliar.
Lelang tersebut digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Proses dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-Auction di laman resmi lelang.go.id.
Mekanisme yang dipakai adalah closed bidding, di mana peserta mengajukan penawaran tertulis tanpa hadir langsung di lokasi.
Objek yang berhasil dilelang berupa sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Puspita Loka BSD, Tangerang Selatan.
Luas aset mencapai 240 meter persegi, dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 05828.
Lokasi persisnya berada di Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong.
Aset ini terjual dengan harga Rp2.783.000.000.
Seluruh hasil penjualan langsung disetorkan ke kas negara.
Harry Prasetyo, MBA, selaku Direktur Keuangan Jiwasraya, terbukti terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi yang merugikan negara.
Majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 menjatuhkan hukuman dan merampas aset Harry untuk negara.
Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia.
Sejumlah pejabat dijatuhi hukuman berat, termasuk Harry Prasetyo.
Perampasan aset pribadi para terpidana merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan percepatan lelang aset rampasan.
“Pemulihan keuangan negara tidak berhenti pada hukuman pidana. Aset hasil kejahatan harus kembali ke negara,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pelaksanaan lelang tersebut.
Dalam keterangan resminya pada Jum’at, (3/10/2025), Anang menegaskan bahwa publikasi hasil lelang adalah wujud keterbukaan informasi.
“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan pemulihan aset negara dalam kasus-kasus besar,” tegasnya.
“Selain itu, langkah tegas ini juga diharapkan memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya,” kunci Anang.