JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah hukum tegas dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sebagai bagian dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani penyidik.

Menurut Anang, penyitaan ini meliputi enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi yang tersebar di wilayah Surakarta dan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Mantan Sekda Palembang Terjerat, Inilah Tahap II Kasus Korupsi Penjualan Aset Batanghari Sembilan

Dalam keterangannya, Anang merinci aset yang disita oleh tim penyidik, yakni:

1. Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 389 meter persegi, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

2. Satu bidang tanah dan bangunan berupa vila dengan total luas 3.120 meter persegi, berlokasi di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

3. Empat bidang tanah kosong di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.

BACA JUGA :  Buronan Kasus Korupsi PU-PR Nabire Ditangkap di Makassar, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

“Total aset yang kami pasangi plang penyitaan sebanyak enam bidang tanah, dengan keseluruhan luas mencapai 20.027 meter persegi,” ungkap Anang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Insertrakyat.com di Jakarta, 9 Oktober 2025.

Anang menegaskan, pelaksanaan pemasangan plang sita berlangsung aman dan tertib. Penyidik mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, di antaranya Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, serta aparat kewilayahan seperti Babinsa, pemerintah desa, dan kelurahan setempat.

“Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman berkat sinergi antarinstansi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Mantan Kadis DPMD Padangsidimpuan Dalam Pledoi Perkara Dugaan Korupsi ADD , Ungkap Intimidasi dan Politik di Balik Kasus

Kasus kredit bermasalah PT Sritex sendiri melibatkan sejumlah bank daerah, antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Penyidikan difokuskan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitasnya, termasuk dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

“Kejaksaan terus memastikan bahwa seluruh aset hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan untuk kepentingan negara,” kunci Anang.

Penulis: Lf.Nur Syam

BERITA TERBARU

HUKUM