Kejaksaan Agung sita Mobil Mewah. Sumber Foto: Puspenkum.


JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Tim Penyidik Satgas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah.

Penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012–2017.

BACA JUGA :  Kejaksaan RI Lelang Aset Doni Salmanan Rp3,5 Miliar

“Penyitaan dilakukan Senin, 4 Agustus 2025,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, Selasa (5/8/2025) di Jakarta.

Anang menegaskan, penyitaan merupakan pengembangan dari penyidikan perkara serupa periode 2018–2023 dengan tersangka MRC.

Dasar hukum penyitaan merujuk pada:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025;
  • Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025; keduanya tertanggal 4 Agustus 2025.

Barang bukti yang disita sebagai berikut:

  1. Mini Cooper putih tipe Countryman
  2. Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT
  3. Mercedes-Benz Maybach S 500 hitam
  4. Mercedes-Benz S 450 hitam
  5. Mercedes-Benz C 63 AMG hitam
BACA JUGA :  Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang Rp 74 Miliar

Kelima mobil ditemukan di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Barang bukti ini akan digunakan dalam pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Sub Holding, dan KKKS 2012–2017,” pungkas Kapuspenkum. (Mift).