Kasus Narkoba, Polresta Kendari Bekuk Tiga Pria, Satu Ditangkap di Rumah Mertua!

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Barang Bukti dan tiga terduga pelaku. (Kolase foto Insert/Sumber Kasat Narkoba).

Dokumentasi Barang Bukti dan tiga terduga pelaku. (Kolase foto Insert/Sumber Kasat Narkoba).

Kendari, InsertrRakyat.com – Berjumlah sebanyak tiga pria berinisial RR (30), RF (28), dan PA (19) harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dijalankan dengan sistem tempel.

Kata Kapolresta Kendari, melalui Kasat Narkoba, operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 April 2025 pukul 21.10 WITA, di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan satu paket plastik bening berisi sabu seberat bruto 4,47 gram, satu sachet kosong, satu pireks kaca, satu bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan, serta dua unit handphone yang diduga menjadi alat komunikasi jaringan.

PA kedapatan menggenggam barang bukti narkotika saat ditangkap, sementara RF berada di lokasi. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku hanya menjalankan perintah RR untuk mengambil paket sabu yang diletakkan di tempat tertentu, sistem distribusi yang biasa dikenal sebagai “tempel.”

Tim opsnal kemudian bergerak cepat dan mengamankan RR di rumah mertuanya di Desa Laikandonga, Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA :  Warga Kolaka Bantu Polisi Tangkap Begal Asal Makassar Setelah Beraksi di Kendari

Petugas kami menangkap mereka saat proses pengambilan sabu. Ini hasil penyelidikan yang sudah kami pantau sebelumnya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, S.H., saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, Selasa (22/4).

Modus ketiganya terbilang klasik dalam jaringan peredaran sabu: mengambil barang yang telah disembunyikan dan siap edar. RR diduga kuat sebagai koordinator distribusi, sementara dua lainnya sebagai eksekutor di lapangan.

Ketiganya dijerat Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Sekilas Tentang Kapolri dan Penyelidikan Polresta Kendari Terkait Indikasi BBM Oplosan di Sultra

Polisi telah melakukan serangkaian langkah tindak lanjut: pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, hingga pelengkapan berkas perkara dan koordinasi dengan JPU.

Kita pastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi. Ini komitmen kami terhadap pemberantasan narkotika di Kendari,” kunci AKP Andi Musakkir. (Insert/Tim).

Penulis : Tim Insert

Editor : Isma

Sumber Berita : Insertrakyat.com

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubri Abdul Wahid Temui Menhub, Perjuangkan Relokasi Bandara dan Rute Laut Tembilahan-Batam
Talud Proyek PUPR Sinjai Ambruk, Beton Rapuh Diremuk Tangan, Masyarakat Minta APH Usut!
Pengelolaan Dana BOS Rp 1.5 Miliar Alami Nyut – Nyut, Kejaksaan Diminta Cegah Potensi Kronis
BREAKING NEWS| Satpol PP Penertiban PKL di Pasar Lappa, Sinjai Utara
Lewat Restorative Justice, Polres Aceh Selatan Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan
BUMDes Ekspor 18,5 Ton Gula Kelapa ke Hungaria, Begini Harapan Mendes Yandri
Terbaru Wakil Bupati Komat Kamit Usai Cekal APH Gosok Tambang Galian C
NATO Gelar Kerja Bakti, Kadis Perkimtan Menghela Nafas Panjang Saat Ditanya Soal Master Plan Kota

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:16 WITA

Gubri Abdul Wahid Temui Menhub, Perjuangkan Relokasi Bandara dan Rute Laut Tembilahan-Batam

Selasa, 6 Mei 2025 - 03:25 WITA

Talud Proyek PUPR Sinjai Ambruk, Beton Rapuh Diremuk Tangan, Masyarakat Minta APH Usut!

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:55 WITA

Pengelolaan Dana BOS Rp 1.5 Miliar Alami Nyut – Nyut, Kejaksaan Diminta Cegah Potensi Kronis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:52 WITA

BREAKING NEWS| Satpol PP Penertiban PKL di Pasar Lappa, Sinjai Utara

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:58 WITA

Lewat Restorative Justice, Polres Aceh Selatan Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan

Berita Terbaru