JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan pendampingan Sita Eksekusi atas perkara tindak pidana cukai yang menjerat Terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami.
Aset yang disita berupa dua bidang tanah di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Bidang pertama seluas 6.865 m² dengan SHM Nomor 00023, dan bidang kedua seluas 14.740 m² dengan SHM Nomor 00022. Total luas kedua bidang tanah mencapai 21.605 m².
“Sita Eksekusi ini berlangsung selama dua hari, Rabu 15 Oktober hingga Kamis 16 Oktober 2025, sebagai bagian dari pemenuhan pembayaran pidana denda sebesar Rp1.879.920.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),” pungkas Anang. Jum’at, (17/10/2025). Semua rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar tanpa hambatan. (Mift)