Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum, di Kejaksaan Agung RI. (sumber Foto: K.3.3.1).
JAKARTA, INSERTRAKYAT.com —
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum dalam pernyataan resminya, menyatakan dengan tegas, bahwa, benar, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) telah melakukan penangkapan terhadap Ir. Edwin Djoenaedy, M.T.
Tim Satgas SIRI mengamankan Terpidana Edwin di kediamannya yang berlokasi di Jl. Gubeng Kertajaya 13A, Surabaya, pada Senin, (16/6/2025) pukul 16.00 WIB.
“Terpidana bersikap kooperatif. Proses pengamanan pun berjalan lancar dan aman,”kata Dr Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini.
Harli menjelaskan bahwa, berdasarkan amar Putusan PN Surabaya No. 2332 Pid B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011, Edwin dinyatakan bersalah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Dalam perkara tersebut, Edwin bertindak bersama-sama dan dinilai dapat menimbulkan kerugian akibat penggunaan akta palsu. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis tersebut dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan No. 711/Pid/2011/PT.SBY tanggal 1 Desember 2011. Permohonan banding terdakwa ditolak dan putusan PN tetap dinyatakan sah.
“Putusan ini juga telah inkrah setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa. Putusan MA Nomor 833 K/PID/2012/MA.RI tertanggal 14 Juni 2012 memperkuat seluruh amar putusan sebelumnya,” jelas Harli Siregar.

Usai ditangkap, Edwin langsung dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut. Penitipan dilakukan sambil menunggu eksekusi resmi terhadap vonis pidana dua tahun tersebut.
Tak Ada Tempat Aman untuk Buronan
Jaksa Agung RI, ST Burhanudin menyatakan bahwa, pelacakan dan penindakan cepat terhadap setiap buronan terus dilakukan. Ia meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan mengeksekusi DPO agar tercipta kepastian hukum di masyarakat.
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk Buronan/DPO. Ia berharap para buronan segera menyerahkan diri.
“Segera serahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui keterangan resmi Kapuspenkum, Dr Harli Siregar.
(Mift/Mift).