INSERTRAKYAT.COM, Langsa —Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tindak pidana kepabeanan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Kamis, (17/7/2025) pagi.

Barang-barang yang dimusnahkan adalah milik negara dari hasil sitaan dalam berbagai kasus penyelundupan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas negara dalam mengelola barang bukti, sekaligus penegasan bahwa barang ilegal tidak akan dibiarkan beredar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, dan sejumlah instansi terkait. Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan keseriusan bersama dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang, baik dari dalam maupun luar negeri.

BACA JUGA :  IRT Ditangkap Polres Aceh Timur Usai Beraksi di Agen BRILink, Sehari 4 Kali

Dalam pernyataannya, Kapolres Aceh Timur menyebut bahwa kerja bersama lintas sektor telah menghasilkan penindakan nyata, sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum tidak akan dibiarkan.

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kita semua untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar AKBP Irwan Kurniadi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

476.210 batang rokok ilegal,
7 koli teh hijau merek Cha Tra Mue,
serta 8 ekor kambing Pigmi hasil penindakan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh.

BACA JUGA :  Unggul Tangani Premanisme dan Layanan 110, Polres Aceh Timur Terima Penghargaan Dua Kategori Terbaik 1

Tak hanya pemusnahan, kegiatan juga mencakup serah terima penitipan hewan sitaan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Hewan tersebut disita dari kasus tindak pidana kepabeanan yang diungkap pada 15 Juni 2025 di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Hewan yang diserahkan ke BKSDA meliputi:

2 ekor sigung bergaris,
1 ekor burung Macaw,
dan 6 ekor Mara Patagonia atau kelinci Patagonia.

BACA JUGA :  Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Kapolres menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya soal pemusnahan barang, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat.

“Dengan langkah ini, kami ingin mengingatkan publik bahwa barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan, keamanan, dan lingkungan,” ujarnya.

Pemusnahan ini menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran di bidang kepabeanan akan ditindak tanpa kompromi. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan peredaran barang ilegal.


(Mhd Iqbal/Insertrakyat.com).