JPU Limpahkan Berkas Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakpus

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu kemarin.

Kamis, 10 April, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Harli Siregar menyatakan bahwa, dalam perkara ini, tujuh entitas korporasi dijerat sebagai Terdakwa, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, serta PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Darmex Pacific) yang diwakili oleh Surya Darmadi.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Apparang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Selain itu, kata Harli, JPU menyusun dakwaan dengan dua pokok tindak pidana. Pertama, dakwaan dugaan korupsi terhadap lima korporasi di atas, dengan dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 3 UU yang sama.

Kedua, untuk perkara TPPU, JPU mendakwa para Terdakwa secara primair berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 7 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 4 jo. Pasal 7 UU yang sama.

“Untuk PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, keduanya didakwa secara khusus dalam perkara TPPU dengan dakwaan primair dan subsidiair mengacu pada pasal-pasal serupa dalam UU TPPU,” tegas Harli, dikutip keterangan resminya.

BACA JUGA :  Khotbah Idulfitri, Menteri ATR/BPN Gaungkan Keadilan Sosial dan Gempur Mafia Tanah

Diketahui pula, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan akan menghadiri sidang perdana pembacaan surat dakwaan, setelah jadwal resmi ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penulis : Miftahul Jannah

Editor : Zamroni

Sumber Berita : Kapuspenkum Dr Harli Siregar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung
Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas
Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin
Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun
Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu
Pohon Mangga Timpa Rumah Warga di Abdya
Polres Aceh Selatan Turun Langsung Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalu Lintas di Kecamatan Sawang
Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:40 WITA

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:19 WITA

Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:02 WITA

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:14 WITA

Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WITA

Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu

Berita Terbaru

Warga Desa Barambang mengeluh kondisi jalan rusak dan licin. Foto Jalan di Desa Barambang. (Ist )

Daerah

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Jun 2025 - 22:02 WITA