JAKARTA, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Kamis, 10 April, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Harli Siregar menyatakan bahwa, dalam perkara ini, tujuh entitas korporasi dijerat sebagai Terdakwa, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, serta PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Darmex Pacific) yang diwakili oleh Surya Darmadi.
Selain itu, kata Harli, JPU menyusun dakwaan dengan dua pokok tindak pidana. Pertama, dakwaan dugaan korupsi terhadap lima korporasi di atas, dengan dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 3 UU yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, untuk perkara TPPU, JPU mendakwa para Terdakwa secara primair berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 7 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 4 jo. Pasal 7 UU yang sama.
“Untuk PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, keduanya didakwa secara khusus dalam perkara TPPU dengan dakwaan primair dan subsidiair mengacu pada pasal-pasal serupa dalam UU TPPU,” tegas Harli, dikutip keterangan resminya.
Diketahui pula, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan akan menghadiri sidang perdana pembacaan surat dakwaan, setelah jadwal resmi ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Zamroni
Sumber Berita : Kapuspenkum Dr Harli Siregar