BATAM, INSERTRAKYAT.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus memperkuat kesadaran hukum di kalangan pelajar. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Kepri hadir di SMK Negeri 8 Batam, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza, Anti Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial.” Tujuannya membentuk karakter pelajar yang sadar hukum, beretika, dan tangguh menghadapi tantangan zaman.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi. Tim ini hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum yang dikemas interaktif dan edukatif.
Yusnar menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Narkotika merupakan zat yang berasal dari tanaman atau sintetis dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat psikoaktif yang memengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan perubahan perilaku.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan mengatur sanksi berat, bahkan hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peserta penyuluhan diingatkan untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Napza yang merusak masa depan.
Selain bahaya narkoba, materi lain membahas fenomena bullying di lingkungan sekolah. Perundungan dijelaskan sebagai tindakan agresif dan negatif yang dilakukan berulang kali, baik secara fisik, verbal, maupun digital, yang menimbulkan rasa takut pada korban.
Bullying kerap muncul karena perbedaan, rasa percaya diri rendah, atau keinginan menunjukkan kekuasaan. Dampaknya berat bagi korban seperti depresi, kecemasan, dan penurunan prestasi. Pelaku dapat tumbuh menjadi pribadi agresif dan sulit berempati.
Pelajar juga diajak memahami cara bijak menggunakan media sosial. Menurut Yusnar, media sosial memiliki manfaat besar sebagai sarana komunikasi dan edukasi, tetapi dapat menimbulkan masalah seperti penyebaran hoaks, kecanduan, hingga kejahatan siber.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE dijelaskan agar pelajar lebih memahami batas hukum dalam aktivitas digital. Penggunaan media sosial harus disertai tanggung jawab dan kesadaran etika.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat. Para siswa aktif bertanya seputar Napza, perundungan, dan etika bermedsos.
Kepala SMK Negeri 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak., memuji kehadiran Kejati Kepri. Program JMS sebutnya, sangat bermanfaat untuk menanamkan nilai moral dan kesadaran hukum bagi generasi muda.
“Adanya program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri dan kami sepakat mencetak pelajar yang berkarakter, berintegritas, dan cerdas menghadapi tantangan zaman digital,” kunci Nurul.
Penulis: Miftahul Jannah