JAKARTA, INSERT RAKYAT — Kabar Terbaru mencuat ke permukaan publik Merah Putih menyebut Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dijadwalkan melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada 6–8 Juli 2025. Dalam rangkaian agendanya, Jaksa Agung akan mengunjungi Kabupaten Mempawah dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar di Pontianak.

Pihak Kejati Kalbar dikabarkan telah menyiapkan penyambutan. Namun belum ada keterangan resmi mengenai agenda rinci kunjungan tersebut.

Kunjungan Jaksa Agung berlangsung di tengah berjalannya proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak, tahun anggaran 2019–2023. Kejati Kalbar telah memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji.

Sebelumnya, pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik kembali memeriksa Sutarmidji sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejati Kalbar sejak pagi hingga malam. Ini merupakan pemanggilan kedua dalam sepekan, setelah sebelumnya ia diperiksa pada Kamis, 26 Juni 2025.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran Sutarmidji dalam proses penyaluran dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Dugaan penyimpangan mencuat setelah sebagian dana diduga digunakan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin dan fasilitas bisnis, alih-alih kegiatan keagamaan seperti tercantum dalam proposal.

BACA JUGA :  Kejaksaan Raih Peringkat Tiga Lembaga Terpercaya, Jaksa Agung: Ini Amanah Publik, Bukan Kebetulan

“Benar, beliau hadir untuk diperiksa. Pemeriksaan masih berlangsung,” jelas, I Wayan dalam pernyataan tegasnya.

Penyidik menyatakan penyidikan masih dalam tahap pengumpulan keterangan. Belum ada penetapan tersangka hingga saat ini. Kejati Kalbar menegaskan akan memeriksa semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penguatan alat bukti terkait dugaan kerugian negara dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Yayasan Mujahidin menerima dana hibah dari Pemprov Kalbar secara berturut-turut selama lima tahun. Penggunaan dana tersebut kini tengah ditelusuri Kejati Kalbar. Dana hibah pemerintah daerah semestinya digunakan sesuai ketentuan Permendagri No. 77 Tahun 2020.

Ketua Yayasan Mujahidin, inisial SK, dan Sekretaris Daerah Kalbar, inisial H, juga telah dipanggil dan diperiksa.

Tak kalah menarik nya, jelang sehari diperiksa oleh Kejati Kalbar, diketahui Sekda Kalbar sempat hadir dalam agenda koordinasi virtual bersama KPK terkait dengan program pencegahan korupsi.

Kendati demikian, Kasi Penkum I Wayan menjelaskan, semua saksi dipanggil sesuai jadwal. Sutarmidji sebelumnya sempat dua kali mangkir, namun kemudian hadir memenuhi panggilan.

“Kami berharap sikap kooperatif dari seluruh pihak yang dipanggil,” ungkap I Wayan.

Sampai kini, belum ada pernyataan dari Kejati Kalbar mengenai kemungkinan peningkatan status hukum dari saksi ke tersangka terhadap pihak manapun.

BACA JUGA :  ST BURHANUDIN RESMI BUKA MUSRENBANG KEJAKSAAN AGUNG 2025, BAHAS PAGU 8 TRILIUN RUPIAH

Hasil pemeriksaan terhadap Sutarmidji pada Selasa, 1 Juli, juga belum diumumkan ke publik. Sutarmidji saat keluar dari Gedung Kejati Kalbar sekitar pukul 20.20 WIB, ia langsung menuju kendaraan tanpa memberi keterangan kepada awak media.

Pemeriksaan berlangsung intensif dan tertutup. Sumber jitu menyebutkan bahwa belum ada keputusan lanjutan terkait arah penyidikan setelah pemeriksaan tersebut.

Dalam perkembangan lain, Kejati Kalbar membenarkan bahwa total sudah lebih dari 15 orang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 30 April 2024.

Pemanggilan terhadap Ketua Yayasan Mujahidin dilakukan pada dua kesempatan, yakni Senin, 13 Mei, dan Selasa, 24 Juni 2025. Ia hadir. Namun tak banyak disorot publik dan pers.

Ketua Yayasan kepada awak media bahwa, kehadirannya dalam kapasitas saksi dan sebagai penerima hibah. Pemeriksaan fokus pada aliran dan pemanfaatan dana hibah dari Pemprov Kalbar.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan administrasi menjadi titik telaah utama penyidik dalam kasus ini. Penyidik belum merinci total dana hibah yang digunakan dan belum mengumumkan nilai potensi kerugian negara.

Sementara itu, informasi dari sumber internal birokrasi menyebutkan Sekda Kalbar Harisson tengah mengikuti rapat koordinasi perizinan mineral nonlogam bersama KPK secara daring, Selasa, 24 Juni 2025. Dalam pernyataannya, ia menegaskan komitmen Pemprov terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan.

BACA JUGA :  Mantan Gubernur Kalbar Kembali Lolos dari Status Tersangka, Sempat Diperiksa Sampai Malam

Rapat tersebut membahas rekonsiliasi data perizinan dan pengawasan pertambangan. Sekda menyampaikan apresiasi kepada KPK atas pendampingan dalam penguatan sistem pengawasan.

Meskipun terlibat dalam rapat, Sekda Kalbar dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalbar pada Kamis berikutnya, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan tanpa pandang bulu.

Meskipun ditunggu memberikan tanggapan di ruang publik, namun dalam pantauan wartawan, mantan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, tampak enggan memberikan pernyataan publik. Ia menunduk dan segera masuk kendaraan saat meninggalkan lokasi Kantor Kejati Kalbar pada pemeriksaan terbaru.

Sikap serupa juga ditunjukkan saat pemeriksaan pertama. Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan penyidikan.

Kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kalbar pada 6–8 Juli mendatang diperkirakan turut menjadi perhatian di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai proses hukum tersebut menjelang kunjungannya ke Kalimantan Barat. Sabtu, (5/7/2025), malam, seorang Internal Puspenkum Kejagung RI yang dikonfirmasi insertrakyat.com terkait jadwal kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin namun juga belum menjawab, padahal mereka aktif dalam saluran komunikasi dimaksud.

(**Jun/Sup***).