LEMBAGA Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Bidang Hukum dan Pengawasan (Baswas) Kejaksaan Agung. Surat itu berisi permintaan agar pemerintah pusat mengawasi dan mendesak percepatan penyidikan dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) di BUMD Rokan Hilir, PT SPRH, senilai Rp551 miliar.
Penyidikan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinilai lamban karena telah memasuki bulan keenam sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, namun baru menetapkan Direktur Utama PT SPRH Rahman sebagai tersangka tunggal.
Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, menilai sejumlah fakta penting belum tersentuh penyidik. Ia menyoroti adanya aliran dana Rp46,2 miliar ke rekening seorang oknum pengacara berinisial Z, yang hingga kini belum jelas status hukumnya meski tiga kali mangkir dari panggilan Kejati Riau.
Selain itu, INPEST mempertanyakan peran Direktur Keuangan dan Bendahara PT SPRH yang menyetujui serta melakukan pembayaran atas pengeluaran dana dari kas perusahaan. Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, juga disebut sudah dua kali diperiksa sebagai pemegang saham sekaligus pihak yang memberi perintah pencairan dana yang diduga tidak melalui mekanisme RUPS.
INPEST menegaskan bahwa data audit BPK RI menunjukkan PT SPRH hanya menyetor dividen sebesar Rp38 miliar ke kas daerah, sementara dana CSR senilai Rp19 miliar juga dinilai tidak transparan penggunaannya.
“Karena lambannya proses dan minimnya keterbukaan penyidikan, kami resmi menyurati Presiden, Komisi III DPR RI, dan Baswas Kejagung untuk melakukan pengawasan dan mendesak percepatan penyidikan. Ini penting karena nilai dananya sangat besar, mendekati setengah APBD Rohil 2025,” ujar Ganda Mora dalam rilis pers dari Jakarta, Senin (24/11/2025).
Surat resmi tersebut, kata Ganda, merupakan bukti perhatian INPEST terhadap agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut pelibatan dorongan Presiden dan DPR adalah bentuk sinergi masyarakat sipil demi memastikan program antikorupsi berjalan nyata.
Ganda juga mengingatkan bahwa laporan awal INPEST telah teregister dengan LP Nomor: 78/Lap.INPEST/VII/2024 di Kejaksaan Agung, dan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan pada 24 Juni 2025. Dasar penyidikan tercantum dalam Surat Perintah Kejati Riau Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa INPEST akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
(Bersambung sampai tuntas).




























