MAJENE, INSERTRAKYAT.com – Wasekum Bidang Hukum Pertahanan dan HAM Badko HMI Sulawesi Barat, Yusriandi, mendesak pemerintah dan DPRD Sulbar memperketat izin dan pengawasan penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang.
Menurutnya, penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan makin marak di Sulbar. Kondisi ini dikhawatirkan merusak infrastruktur, memicu kecelakaan, dan mengganggu aktivitas warga.
“Penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang merusak jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menimbulkan polusi,” ujar Yusriandi.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, sangat berdampak pada kesenjangan sosial dan infrastruktur di Sulbar,” jelas Yusrandi dalam keterangan kepada Insertrakyat.com, Jum’at, (20/6/2025).
Ia menegaskan, aktivitas tambang seharusnya tidak memanfaatkan jalan umum. Hal itu merujuk pada UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat, bukan kepentingan usaha.
Yusriandi menyebut ketentuan penggunaan jalan khusus bagi tambang diatur secara tegas dalam Pasal 57B ayat (1) UU No. 2 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut dinyatakan, perusahaan atau penyedia jasa yang memerlukan spesifikasi jalan khusus wajib membangun jalan sendiri untuk keperluan mobilisasi mereka.
Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan penggunaan jalan umum oleh tambang, asalkan perusahaan memenuhi persyaratan teknis dan hukum. Antara lain, peningkatan kualitas jalan, penyesuaian kapasitas muatan, serta memperhitungkan risiko kecelakaan dan kepadatan lalu lintas.
“Kalau tetap ingin gunakan jalan umum, harus taat aturan. Standar teknis dan keselamatan harus ditingkatkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusriandi mendesak Pemprov dan DPRD Sulbar untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk aktivitas pertambangan.
Menurutnya, hingga kini Sulbar belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur hal itu. Padahal regulasi tersebut penting untuk perlindungan masyarakat, infrastruktur jalan, dan kelestarian lingkungan.
“Kami belum menemukan adanya Perda tentang penggunaan jalan untuk pertambangan. Ini perlu segera dibuat agar ada kepastian hukum dan perlindungan warga,” tegasnya.
Yusriandi menilai Perda tersebut juga dibutuhkan sebagai instrumen hukum daerah yang dapat mengatur lalu lintas kendaraan tambang, batasan teknis, dan sanksi pelanggaran.
“Perda itu bisa memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menjaga kepentingan publik dan keberlanjutan pembangunan,” pungkasnya.
|Laporan: Rahmat, Insertrakyat.com — Sulbar.|Editor: Tim Redaksi, Bahtiar.