INSERTRAKYAT.COM, Jakarta —
Menko Polkam, Budi Gunawan menegaskan ada konsekuensi pidana bagi tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Sabtu, (2/8/2025). Pernyataan itu disampaikan menyusul maraknya isu pengibaran bendera fiksi, seperti bendera One Piece, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, jelang HUT ke-80 RI.
Menko Budi mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 ayat (1), yang melarang pengibaran bendera negara di bawah lambang atau bendera lainnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa ditindak hukum, terutama jika ada niat memprovokasi atau menurunkan martabat simbol negara. “Ini upaya melindungi kehormatan dan simbol negara,” ungkap Budi Gunawan di Jakarta, dikutip Insertrakyat.com, hari ini.
Menurut Budi Gunawan, ekspresi protes atau kreativitas publik tetap harus berbatas pada aturan hukum. Ia mengajak masyarakat untuk menghormati pengorbanan para pejuang bangsa.
Sebelumnya, aksi pengibaran bendera bajak laut Straw Hat dari anime Jepang One Piece menjadi tren dan beredar luas.
Fenomena ini diduga sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakpuasan publik terhadap pemerintah.
Kendati demikian, Budi Gunawan menegaskan bahwa, kreativitas publik tetap dihargai, selama tidak mencederai nilai luhur bangsa.
Tak hanya itu, Budi Gunawan menegaskan garis batasnya. Menurut dia, kebebasan [berekspresi] boleh. “Boleh tapi jangan langgar aturan dan hukum, terlebih mengenai bendera negara” tandasnya. (Agy).