PALEMBANG, –Skandal korupsi di sektor sumber daya alam (SDA), khususnya perkebunan sawit, di Wilayah Hukum Kejati Sumsel, kembali menggemparkan publik, hari ini.

Diketahui, kasus ini menjerat mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas dan 4 orang lainnya.

Lima orang tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel, yang diumumkan pada tanggal 6 Maret 2025.

Terkini, Jum’at, 16 Mei 2025, Lima tersangka tersebut resmi ditahan oleh Kejati Sumsel.

Penahan dilakukan sesaat setelah proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas, hari ini.

Lima Tersangka digiring dalam proses Tahap II (16/5).

Kelima tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang adalah RM (Ridwan Mukti), selaku Bupati Musi Rawas periode tahun 2005 hingga 2015.

ES (Eka Saputra), selaku Direktur PT. Daya Alam Makmur (DAM) pada tahun 2010.

SAI (Sofyan Arifin Idrus), selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013.

BACA JUGA :  Camat Herlang Sambangi Kades Desa Pataro, Bahas Dua Isu Strategi

AM (Andri Mahyuddin), selaku Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011.

BA (Budi Artono), selaku Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam konferensi pers, (16/5) menyampaikan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025.

“Setelah dilaksanakannya Tahap II ini, kewenangan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Saat ini tim JPU sedang menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkas Vanny.

Konferensi Pers di Kejati Sumsel (16/5).

Deberitakan sebelumnya melalui situs resmi InsertRakyat.com, Mantan Gubernur Bengkulu sekaligus Bupati Musi Rawas dua periode (2005–2015), Ridwan Mukti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA :  Begini Tanggapan Kasi Inteldakim Imigrasi Meulaboh Soal Isu WNA Masuk Tanpa Izin Resmi

Selain Ridwan Mukti, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni BA (mantan Kades Mulyoharjo 2010–2016), ES (Direktur PT. DAM 2010), SAI (Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013), dan AM (Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008–2011).

Penetapan tersangka berlangsung pada 4 Maret 2025 di Kantor Kejati Sumsel, Jln Gubernur H. Bastari 9 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik, setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan izin dan penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Lahan yang mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi tersebut kemudian dimanfaatkan PT. DAM untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., kepada INSERTRAKYAT.COM, di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (6/3/2025).

BACA JUGA :  Polsek Herlang Gelar Jumat Curhat, Warga Desa Tugondeng Sampaikan Keluhan Soal Pencurian

“Penyidik telah menetapkan lima tersangka dan menyita uang tunai Rp61,35 miliar dari PT. DAM sebagai bagian dari barang bukti,” tegas Vanny.

Vanny menjelaskan, dalam kasus ini, empat (4) tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Sementara BA sempat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18,” jelasnya.

Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini dan masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Penyidik akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, mereka akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kunci Vanny.