Foto Istimewa: Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com   – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pencemaran nama baik di bawah Pasal 27A UU ITE hanya dapat diajukan oleh individu, bukan institusi.

Yusril menanggapi rencana TNI yang sempat disebut akan melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.

“Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI bukan korban yang dapat mengadukan tindak pidana ini,” jelas Yusril.

BACA JUGA :  Gubernur Sulsel, Yusril Ihza Mahendra Bersama Polda Kupas Esensi Penegakan Hukum, Kasus Kerusuhan Makassar

Menurut Yusril, Putusan MK memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Korban pencemaran nama baik adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Menko Hukum menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan Polri merupakan sikap yang patut dihargai.

“Saya kira keinginan TNI berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk pada Putusan MK juga sudah benar secara hukum. Persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegas Yusril.

BACA JUGA :  Polda Sultra Terima Laporan Wakil Ketua DPRD Konawe, Kasus Besar

Yusril menambahkan, terkait tulisan Ferry Irwandi di media sosial, TNI sebaiknya mengkajinya dengan seksama.

“Kalau tulisan-tulisan itu kritik yang konstruktif, maka hal itu bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, hak asasi manusia yang dijamin UUD. Saya sarankan TNI membuka komunikasi dan dialog dengan Ferry Irwandi dengan keterbukaan dan prasangka baik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dugaan Perampokan Agen BRI Link di Sinjai Timur: Pelaku Belum Tertangkap, Kapolres Sinjai Beri Penjelasan

Menko Hukum mengingatkan, menempuh jalur pidana harus menjadi langkah terakhir.

“Pidana adalah ultimum remedium, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.

Sebelumnya, beredar informasi TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi. Namun Polri menegaskan laporan itu tidak dapat diproses karena Pasal 27A UU ITE hanya bisa diajukan individu, bukan institusi.

Laporan: Syamsul|Editor: Ady.

Ikuti  Berita Terbaru Melalui Saluran WhatsApp Insertrakyat.com klik disini>>>  1TULISAN SAMUDERA 

TERBARU

PILIHAN