YOGYAKARTA, – Isu revisi KUHAP kembali menjadi sorotan akademisi dan praktisi hukum dalam mendorong pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

Lengkapnya, dalam acara Seminar KMHLi FH UGM pada Sabtu, 1 November ini menghadirkan Hakim Agung Jupriyadi sebagai narasumber utama.

Ia menyoroti arah reformasi hukum acara pidana melalui RKUHAP terkini.

Jupriyadi memulai dengan memotret beban perkara Mahkamah Agung.

Saat ini, 15.000 perkara pidana ditangani hanya 16 Hakim Agung.

Rata-rata terdapat 100 perkara per hari di kamar pidana Mahkamah Agung.

Situasi tersebut menunjukkan urgensi penyaringan perkara sejak penyidikan dan penuntutan.

Ia mengutip pandangan Edward O.S. Hiariej soal PK; “luar biasa”.

Jumlah PK mencapai sekitar 3.000 perkara per tahun di Mahkamah Agung.

Menurutnya, Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) berpotensi menjadi inovasi strategis RKUHAP.

HPP dinilai dapat mengontrol penahanan dan menilai kelayakan penuntutan.

HPP tidak otomatis mengurangi perkara masuk, namun menekan kelebihan tahanan.

Jika HPP menilai kelayakan penuntutan, beban pengadilan akan signifikan berkurang.

Konsep HPP dalam RKUHAP disebut beberapa kali revisi dan berubah posisi.

“Undang-undang setelah disahkan jadi layon, tidak bisa diubah cepat,” ujarnya.

Mahkamah Agung disebut menutup celah melalui SEMA dan PERMA.

Jupriyadi pun menegaskan praperadilan wajib tetap sebagai mekanisme kontrol horizontal.

Praperadilan jangan menjadi forum memeriksa pokok perkara pidana.

Lingkup praperadilan harus tetap formal sesuai Perma Nomor 4/2016.

Jika praperadilan masuk materi, muncul potensi konflik kepentingan hakim.

Ia menekankan diferensiasi fungsional sebagai prinsip inti prosedur pidana.

RKUHAP tidak menghalangi konsep pembelaan ekskulpatori dan bukti meringankan secara tegas.

Exculpatory defense mencakup pembelaan diri, keadaan darurat, atau ketiadaan kesengajaan.

Exculpatory evidence dapat berupa CCTV, DNA, atau keterangan saksi yang meringankan.

Substansi sebenarnya sudah ada di KUHAP melalui asas dan norma pembelaan.

Ia mengingatkan objektivitas jaksa sering tertekan budaya evaluasi internal.

Jaksa tetap dinilai negatif bila terdakwa bebas, meski bukti lemah.

Jupriyadi menutup dengan tiga prinsip kunci pembaruan RKUHAP.

Pertama, due process of law untuk menjamin proses adil dan prosedural.

Kedua, keseimbangan fungsi penuntutan dan pembelaan dalam sistem pidana.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik kembali menguat.

“RKUHAP tidak bisa menunggu seluruh pihak sepakat total,” tegasnya.

Hukum selalu tertinggal dari dinamika masyarakat, sehingga perlu keberanian melahirkan aturan yang lebih adil. (Red).