JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Dipaparkan dalam keterangan tertulis dan lisan di Jakarta, (10/11/2025), terkait esensi kegiatan tambang. Lengkapnya, laporan investigatif dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) membuka fakta tentang operasi nikel di Halmahera Timur yang dikendalikan melalui jejaring modal global. Laporan bertajuk “Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera” menguraikan perubahan ruang hidup adat menjadi arena perebutan kuasa antara korporasi, modal politik, dan aparat negara.

Temuan fakta dalam laporan setebal 45 halaman itu menegaskan adanya dugaan monopoli terselubung oleh PT Position, perusahaan yang bukan dikendalikan dari Maluku Utara, melainkan melalui jejaring kepemilikan lintas yurisdiksi dari Jakarta, Bermuda, hingga Beijing. Struktur ini memusatkan kendali ekonomi, menghilangkan kedaulatan sumber daya, dan mereduksi martabat masyarakat adat menjadi objek eksploitasi kapital.

PT Position berada di bawah kendali penuh PT Tanito Harum Nickel (THN), anak usaha Harum Energy Tbk yang diduga dikuasai keluarga Barki. Melalui akuisisi dan restrukturisasi, konglomerasi ini bertransformasi dari bisnis batu bara menuju nikel, komoditas strategis dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik global. Skema kepemilikan menunjukkan 51 persen saham dimiliki THN, sementara 49 persen dipegang Nickel International Capital Pte. Ltd. dari Singapura, yang terafiliasi dengan jaringan modal Tiongkok.

Namun, kepemilikan formal tersebut hanyalah lapisan luar dari sistem kontrol terpusat. Seluruh arah kebijakan, mulai dari ekspansi izin usaha, pembangunan smelter, hingga penyelesaian konflik agraria, diduga ditentukan langsung oleh Harum Energy sebagai induk usaha. Sumber teknis menyebut, PT Position hanyalah unit pelaksana operasional dari strategi bisnis Harum Group dalam penetrasi pasar nikel nasional.

Jaringan industri yang terkait meliputi PT Infei Metal Industry (IMI), PT Westrong Metal Industry (WMI), PT Blue Sparking Energy (BSE), dan PT Harum Nickel Perkasa (HNP), seluruhnya beroperasi dalam kawasan industri Weda Bay. Fasilitas utama mereka berupa pabrik High-Pressure Acid Leaching (HPAL) dengan kapasitas produksi 67.000 ton nikel per tahun. Skema ini menegaskan konsolidasi vertikal dari hulu ke hilir, yang memperkuat dugaan monopoli produksi, distribusi, dan ekspor.

Transformasi Harum Energy dari batu bara ke nikel merupakan bentuk adaptasi korporasi terhadap tekanan global transisi energi. Namun, dalam praktiknya, perubahan ini menimbulkan dampak sosial dan ekologis yang signifikan di Halmahera Timur. Eksploitasi ruang adat, perusakan kawasan hutan, dan kriminalisasi masyarakat lokal menjadi konsekuensi langsung dari model investasi yang berorientasi pada akumulasi kapital, bukan keberlanjutan lingkungan.

Struktur kepemimpinan PT Position menggambarkan konfigurasi kekuasaan antara modal, politik, dan pengaruh global. Lawrence Barki menjabat sebagai Komisaris sekaligus Presiden Komisaris Harum Energy, mewarisi kendali generasi kedua konglomerasi keluarga Barki. Ia memindahkan pusat bisnis keluarga dari Kalimantan ke Halmahera sebagai bagian dari reposisi ekonomi menuju mineral strategis.

Direktur Utama PT Position, Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio, memiliki rekam jejak panjang dalam dunia korporasi dan pernah tercatat dalam Paradise Papers karena entitas offshore di Bermuda. Namanya juga muncul dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Posisi tersebut memperlihatkan irisan antara kekuatan finansial, jaringan offshore, dan tata kelola yang tidak transparan dalam industri ekstraktif.

Kontrol teknis dipegang oleh Hariyadi, Direktur Harum Energy, yang berpengalaman empat dekade di sektor pertambangan. Ia bertugas menjaga kesinambungan produksi di tengah tekanan sosial dan regulatif antara pemerintah pusat dan daerah. Keterlibatan mantan Wakapolri, Yun Mulyana, sebagai Komisaris Harum Energy menambah dimensi kekuasaan korporasi melalui akses strategis terhadap aparat keamanan dan lembaga perizinan negara.

Di sisi internasional, Kenneth Scott Andrew Thompson, warga negara Inggris, berperan sebagai penghubung jaringan investasi global, sedangkan Cao Zhiqiang dan He Xiaozhen, perwakilan Nickel International Capital dan Tsingshan Group, memperkuat penetrasi modal Tiongkok dalam proyek-proyek nikel di Indonesia Timur. Kombinasi aktor domestik dan asing ini membentuk sistem kendali global atas sumber daya nikel yang sebelumnya menjadi milik rakyat Halmahera.

Secara hukum, pola kepemilikan silang, perjanjian investasi, dan penguasaan lahan yang dijalankan PT Position mengindikasikan adanya dugaan praktik monopoli yang bertentangan dengan prinsip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dominasi korporasi transnasional di atas lahan masyarakat adat merupakan bentuk dugaan pengambilalihan fungsi negara oleh modal privat.

Jaringan PT Position menimbulkan implikasi serius terhadap tata kelola sumber daya mineral. Keberadaan entitas offshore, keterlibatan mantan pejabat negara, dan hubungan langsung dengan pemodal asing membentuk de facto rezim ekonomi paralel di wilayah kedaulatan Indonesia. Dalam perspektif hukum pertambangan, situasi ini berpotensi melanggar asas penguasaan negara dan prinsip kemandirian ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Konsekuensi ekologis juga nyata. Aktivitas pertambangan yang masif telah mengubah morfologi tanah, mencemari aliran sungai, dan memusnahkan keanekaragaman hayati. Di sisi sosial, kriminalisasi warga yang menolak tambang menunjukkan bias kekuasaan antara korporasi dan rakyat, di mana hukum lebih berpihak pada pemilik modal daripada pelindung hak-hak masyarakat adat.

Jejaring kekuasaan yang menopang PT Position tidak hanya diduga memonopoli nikel, tetapi juga diduga memonopoli wacana tentang pembangunan. Di bawah narasi transisi energi, masyarakat lokal dikorbankan untuk melayani kebutuhan industri global. Fakta ini memperlihatkan bahwa yang disebut investasi strategis sering kali menjadi instrumen penguasaan baru yang menghapus kedaulatan lokal.

Struktur dugaan monopoli siluman PT Position menjadi bukti konkret bagaimana kekuatan modal domestik dan asing membentuk entitas ekonomi yang menembus batas hukum nasional. Di Halmahera Timur, hukum negara kehilangan daya, digantikan oleh hukum modal yang beroperasi melalui jaringan holding, afiliasi internasional, dan proteksi politik.

Dalam kerangka ekonomi-politik nasional, kasus PT Position menggambarkan pergeseran dari state-centered economy menuju corporate-centered governance, di mana kontrol atas sumber daya alam berpindah ke tangan oligarki transnasional. Situasi ini menuntut intervensi hukum progresif, audit menyeluruh terhadap kepemilikan silang, dan pengembalian hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.

Kekuasaan modal yang beroperasi tanpa batas hukum menjadi bentuk kolonialisme baru di abad modern. Halmahera Timur kini berdiri sebagai saksi bisu dari dugaan penghancuran ruang hidup oleh kekuatan finansial global yang bersembunyi di balik nama PT Position. Dalam struktur itu, keuntungan dimiliki segelintir elit, sementara kerusakan dan penderitaan diwariskan kepada rakyat di tanahnya sendiri.

Tulisan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

(Editor Supriadi Buraerah /Laporan Ige-Tim InsertRakyat.com)