JAKARTA, InsertRakyat.com —
Empat individual atau orang utan asal Indonesia dipulangkan dari Thailand ke Tanah Air pada 23–24 Desember 2025.
Keterangan Garuda Indonesia yang diterima Insertrakyat.com, (27/12/2025), menyatakan bahwa, pemulangan dilakukan setelah satwa tersebut diamankan otoritas Thailand dalam kasus perdagangan ilegal satwa liar. Repatriasi dilaksanakan melalui koordinasi lintas negara dan lintas lembaga.
Keempat orang utan yang dipulangkan terdiri atas tiga Orang Utan Sumatera (Pongo abelii) dan satu Orang Utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis). Seluruh satwa tersebut diamankan oleh otoritas Thailand pada Januari dan Mei 2025. Identifikasi spesies dilakukan untuk memastikan status konservasi dan negara asal satwa.
Repatriasi dikoordinasikan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Thailand. Pemulangan menjadi bagian dari kerja sama bilateral di bidang perlindungan keanekaragaman hayati.
Direktur Niaga Garuda Indonesia, Reza Aulia Hakim, menyatakan bahwa maskapai nasional dilibatkan sebagai sarana transportasi udara dalam proses repatriasi. Menurutnya, pengangkutan satwa dilindungi memerlukan standar operasional yang ketat.
“Repatriasi ini memiliki makna strategis, tidak hanya dari perspektif konservasi satwa dilindungi, tetapi juga sebagai bagian dari kerja sama Indonesia–Thailand dalam isu lingkungan hidup,” kata Reza.
Reza Aulia Hakim menambahkan bahwa Garuda Indonesia menjalankan proses pengangkutan sesuai ketentuan keselamatan penerbangan dan kesejahteraan satwa. Seluruh tahapan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Prosedur pengiriman mengacu pada standar internasional.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, Ph.D., menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan orang utan di habitat alaminya. Upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa liar dilakukan secara berkelanjutan.
“Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan terus berupaya melindungi dan melestarikan orang utan di habitatnya. Penegakan hukum dan pencegahan perdagangan ilegal terus dilakukan bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum,” ujar Raja Juli Antoni.
Raja Juli Antoni juga mengimbau semua pihak untuk memerangi perdagangan ilegal orang utan dan satwa liar dilindungi lainnya. Menurutnya, pemulangan empat individu orang utan ini merupakan langkah perlindungan terhadap satwa langka. Satwa dikembalikan ke Indonesia untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi sesuai prosedur konservasi.
Proses repatriasi melibatkan kerja sama Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Badan Karantina Hewan Kementerian Pertanian. Garuda Indonesia dan Centre for Orangutan Protection turut terlibat dalam aspek teknis penanganan satwa. Koordinasi dilakukan sejak tahap administrasi hingga pelaksanaan di lapangan.
Pemulangan dari Thailand dilakukan melalui penerbangan Garuda Indonesia GA-867 rute Bangkok–Jakarta. Pesawat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (23/12) pukul 17.55 WIB. Setibanya di Jakarta, seluruh orang utan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur karantina.
Setelah pemeriksaan, dilakukan serah terima resmi oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Satwa kemudian ditempatkan sementara untuk observasi lanjutan. Penempatan dilakukan di fasilitas yang memenuhi standar kesejahteraan satwa.
Selama masa transit, orang utan ditempatkan di fasilitas live animal room di area Warehouse Cargo Bandara Soekarno-Hatta. Fasilitas tersebut digunakan untuk menjaga kondisi satwa sebelum penerbangan lanjutan. Pengawasan dilakukan oleh petugas berkompeten.
Pada Rabu (24/12) pukul 07.05 WIB, keempat orang utan diterbangkan ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, melalui penerbangan GA-182. Dari Kualanamu, satwa dibawa melalui jalur darat menuju fasilitas rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Besitang, Kabupaten Langkat.
Di fasilitas rehabilitasi tersebut, orang utan akan menjalani rehabilitasi kesehatan dan perilaku. Proses dilakukan sesuai prosedur konservasi yang berlaku. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menentukan kesiapan satwa pada tahapan selanjutnya.
Garuda Indonesia menyatakan bahwa pengangkutan satwa dilindungi dilakukan sesuai ketentuan International Air Transport Association (IATA) dan standar Center of Excellence for Independent Validators (CEIV) Live Animals.
Lengkapnya, Koordinasi lintas pihak dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan satwa selama proses repatriasi.





























