Konawe, InsertRakyat.com – Dugaan praktik jual beli pagar dan umbul-umbul dalam pelaksanaan Lomba Kelurahan di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, menuai sorotan tajam dari Ketua DPC PPWI Konawe, Andi IFitrah. Ia menilai praktik tersebut bermuatan indikasi pungli dan sangat memberatkan masyarakat dan mendesak Bupati Konawe untuk turun tangan secara tegas.
“Beredar informasi awal mengenai dugaan jual beli barang seperti pemasangan pagar dengan harga Rp60.000 per meter, umbul-umbul seharga Rp120.000 per lembar, dan lambang PPK Rp30.000 per buah. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Andi IFitrah, Selasa (22/4/2025) pukul 10.47 WITA.
Menanggapi isu tersebut, Camat Unaaha, Asran Laloasa, S.Sos., M.M., menyampaikan klarifikasi tertulis pada pukul 14.21 WITA. Ia menegaskan bahwa pengadaan atribut seperti umbul-umbul dan baliho merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam Lomba Kelurahan yang dilaksanakan serentak se-Indonesia, sesuai dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015.
Untuk pembuatan pagar dilakukan oleh Masyarakat yang memiliki potensi dan usaha dibidang tersebut. Artinya bagi masyarakat yang berminat untuk membuat pagar namun tidak mempunyai bahan dan atau memiliki kesibukan. Mereka meminta agar Masyarakat yang memiliki usaha yang melakukan pembuatan pagar dengan harga sebesar Rp 60.000,- ini tidak ada campur tangan pemerintah.
“Keputusan mengenai desain seragam dan pembiayaan atribut diambil dalam rapat bersama yang dihadiri unsur TNI-Polri serta stakeholder terkait pada 17 Februari 2025. Tidak ada paksaan. Semua bersifat himbauan. Masyarakat yang tidak mampu atau memilih untuk tidak membeli, tidak dikenai kewajiban apa pun,” jelas Asran.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak tersedia anggaran pemerintah untuk mencetak atribut tersebut, sehingga biaya dibebankan kepada warga yang bersedia membeli. “Nota pembelian tercatat dan dapat diverifikasi. Ini bukan pungutan liar, karena masyarakat menerima barang atau jasa sesuai pembayarannya,” tambahnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Camat Asran kembali menegaskan bahwa tudingan penjualan lambang PPK tidak berdasar dan informasi semacam itu bisa menjadi fitnah yang mencemarkan nama baik instansi. Ia menyatakan bahwa pihak kecamatan siap membuka ruang klarifikasi dan telah menyiapkan dokumentasi lengkap untuk keperluan transparansi.
“Jika tidak ada permintaan maaf terbuka dalam waktu 2 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan (22 April 2025, pukul 14.00 WITA), kami tidak segan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak menggiring opini sebelum ada pemeriksaan resmi dan mengingatkan bahwa pencopotan jabatan hanya dapat dilakukan oleh Bupati berdasarkan bukti hukum yang sah.
Camat Unaaha berharap masyarakat dapat menyambut Lomba Kelurahan sebagai ajang positif untuk membawa nama baik daerah. Ia menegaskan bahwa lembaga kecamatan terbuka terhadap setiap masukan, namun menolak keras penyebaran informasi yang belum terverifikasi. “Untuk puncak acara lomba besok (Rabu) berlangsung,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Konawe, Yusran Akbar, yang dihubungi melalu sambungan daring serta permintaan konfirmasi dalam bentuk surat, pada pukul 12.04 WITA, belum memberikan pernyataan hingga berita ini diturunkan. Demikian pula Lurah Puunaha, ia belum menjawab pertanyaan konfirmasi.

Berikut dokumentasi terkait: sumber Camat. (*/S).













































