SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Polemik Pasar Rakyat Lappae hingga kini terus menuai keluhan masyarakat. Pasar yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi justru terlihat tidak tertata, sehingga aktivitas jual beli berlangsung semrawut.
Pasar Lappae terletak di Desa Saotengah, Kecamatan Tellu Limpoe. Pemerintah Kabupaten Sinjai mengelola pasar tersebut melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag).
Hanya saja, Dinas Perindag Sinjai terkesan irit bicara saat dimintai penjelasan terkait persoalan pengelolaan pasar tersebut.
Lebih jelasnya, Disperindag melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pasar Kabupaten Sinjai, Ishak, hanya memberikan keterangan singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tepat pukul 15.49 WITA.
Lengkapnya, Ishak beralasan, kalau dirinya sementara melakukan komunikasi dengan atasannya.
“Waalaikumsalam, ,lagi di komunikasikan dengan pak kadis pak,” singkat Ishak, pada Kamis, 08 Januari 2025.
Sebelumnya, pada Senin Januari bertepatan hari pasar, awak media ini melakukan investasi dan wawancara terhadap Masyarakat. Bahkan ada Masyarakat yang sedang mengurai atau melakukan pembersihan sampah menggunakan pacul (cangkul), di lokasi.
Menariknya, di sana juga nampak terlihat sejumlah pedagang yang sedang memanfaatkan badan jalan hingga mengelilingi tugu di perempatan jalan. Mereka bahkan tak segan menggunakan bahu jalan. Padahal, lokasi tersebut merupakan jalur utama yang menghubungkan akses antar desa dan kecamatan, dengan aktivitas kendaraan yang padat.

Selain itu, area tugu yang menjadi ikon Desa Saotengah tampak tidak terawat. Sampah menumpuk di beberapa sudut dan menimbulkan bau tidak sedap, sehingga kontras dengan estetika ruang publik di sekitar pasar.
Masyarakat menilai pengelola pasar (pihak dinas,-red), hanya aktif saat melakukan penarikan retribusi dari pedagang, namun kurang memperhatikan penataan dan kebersihan lingkungan pasar.
“Setiap hari pasar petugasnya menarik retribusi, tapi pasar tetap semrawut. Penataan tidak terlihat. Wajar jika masyarakat mempertanyakan, dana retribusi itu dikelola ke mana,” imbuhnya terenyuh.
“Pedagang juga menggunakan badan jalan lintas di sekitar pasar sebagai tempat berjualan tanpa penataan yang jelas. Kondisi ini mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi kenyamanan masyarakat di kawasan pasar. Padahal bagian di dalam pasar masih banyak area yang kosong. Ini perlu penataan oleh pemerintah,” sambung Masyarakat sambil bersedia dikutip Identitasnya jika dibutuhkan publik.
Adapun diketahui, secara regulasi, pengelolaan pasar rakyat merupakan bagian dari pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengelola pasar rakyat sebagai fasilitas umum secara tertib dan berkelanjutan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 mewajibkan pemerintah daerah menjamin kebersihan, keamanan, dan ketertiban pasar. Pemerintah daerah juga harus menata pedagang agar tidak mengganggu fasilitas umum, menjaga kelancaran akses jalan, serta mengelola retribusi secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kendati demikian, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif masih berupaya dikonfirmasi.
(M.S/S)





























