JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda strategis nasional dan global.
Hal tersebut dikemukakan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada Luthfi Awak media Insertrakyat.com dalam kesempatan singkat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Pada Rabu, (17/12/2025).
Sebelumnya, pada 15 Desember, penegasan tersebut juga disampaikan KPK dalam Conference of the States Parties (COSP) ke-11 Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).
Kegiatan itu digelar di Doha, Qatar, sejak (pada) 15–19 Desember 2025.
Di sana, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengulas secara gamblang bahwa, komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi dijalankan secara konsisten dan terukur melalui kebijakan nasional, penegakan hukum, serta penguatan kerja sama internasional. Komitmen tersebut, menurutnya, menjadi bagian integral dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Indonesia tercatat telah meratifikasi UNCAC sejak tahun 2006. Dalam dua siklus penilaian implementasi konvensi tersebut, Indonesia menerima sebanyak 53 rekomendasi internasional. Seluruh rekomendasi itu telah ditindaklanjuti melalui reformasi regulasi, penguatan kelembagaan antikorupsi, serta peningkatan kolaborasi lintas yurisdiksi.
Dalam forum COSP ke-11, delegasi Indonesia memaparkan strategi nasional pemberantasan korupsi yang dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama, yaitu pencegahan, penindakan, dan pendidikan. Pendekatan ini dirancang sebagai kebijakan terpadu untuk memperkuat integritas sistem pemerintahan dan sektor publik.
Pada aspek pencegahan, Indonesia mendorong peningkatan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, tata kelola impor dan perdagangan, serta penerapan prinsip keterbukaan kepemilikan manfaat (beneficial ownership). Upaya tersebut diperkuat melalui pemanfaatan sistem digital terintegrasi sebagai instrumen pengawasan dan akuntabilitas.
Sementara itu, pada dimensi penindakan, KPK menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga supremasi hukum. Penindakan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara konsisten, termasuk terhadap perkara yang melibatkan pejabat publik maupun korporasi, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan.
Adapun pada sektor pendidikan, Indonesia terus mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi, disertai penguatan kapasitas pendidik. Kebijakan ini diarahkan untuk membangun kesadaran hukum dan integritas sejak dini sebagai strategi pencegahan jangka panjang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa Indonesia juga menyampaikan langkah konkret dalam mencegah penyuapan lintas negara, termasuk proses pengajuan keanggotaan pada OECD Anti-Bribery Working Group. Menurutnya, kerja sama internasional merupakan prasyarat penting untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di tingkat global.
Adapun diketahui, COSP merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam kerangka UNCAC yang difasilitasi oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
“Partisipasi aktif Indonesia dalam forum tersebut mencerminkan konsistensi peran KPK dan pemerintah dalam memperkuat agenda antikorupsi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” kunci Jubir KPK.





























