Dompu, Insertrakya.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dicurigai menyimpang. Kamis, (12/2/2026).

Di sanalah Aladin, pemuda asli Desa Madaprama, secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Madaprama Tahun Anggaran 2021 hingga 2025. Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Kejari Dompu pada 4 Februari 2026.

Dalam keterangannya kepada Insertrakyat.com, Aladin membeberkan bahwa total pagu Dana Desa Madaprama selama lima tahun terakhir mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Tahun 2021: Rp1.086.145.000

  • Tahap I: Rp864.958.000
  • Tahap II: Rp126.958.000
  • Tahap III: Rp94.229.000

Tahun 2022: Rp978.080.000

  • Tahap I: Rp626.672.000
  • Tahap II: Rp234.272.000
  • Tahap III: Rp117.136.000

Tahun 2023: Rp1.168.999.000

  • Tahap I: Rp469.499.700
  • Tahap II: Rp350.699.700
  • Tahap III: Rp348.799.600

Tahun 2024: Rp1.194.904.000

  • Tahap I: Rp551.861.600
  • Tahap II: Rp643.042.400

Tahun 2025: Rp1.085.285.000

  • Tahap I: Rp534.141.700
  • Tahap II: Rp551.143.300

Menurut Aladin, anggaran tersebut diperuntukkan [untuk] berbagai proyek pembangunan desa, seperti pembangunan irigasi, pembangunan gang, hingga pengecoran jalan desa. Namun, berdasarkan laporan masyarakat, hasil pekerjaan fisik di lapangan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikucurkan.

“Kami menduga kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Madaprama. Banyak pekerjaan fisik yang tidak sesuai kualitas, tidak sesuai spesifikasi, dan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dicairkan,” ujar Aladin.

Ia juga menegaskan adanya indikasi keterlibatan oknum perangkat desa dalam pengelolaan proyek desa. Padahal, menurut aturan, perangkat desa tidak dibenarkan mengelola proyek secara langsung karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana proyek. Jika itu terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi potensi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan,” tegasnya.

Selain Dana Desa, Aladin juga meminta Kejari Dompu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Madaprama. Ia menyoroti penyertaan modal yang disebut mencapai lebih dari Rp100.000.000 setiap tahun, namun tidak diiringi dengan hasil usaha yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Keterbukaan laporan keuangan BUMDes kepada masyarakat dan pemuda desa sangat minim. Tidak ada transparansi jelas terkait pendapatan, perputaran usaha, maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” ujarnya.

Menurut Aladin, kondisi ini menunjukkan lemahnya prinsip akuntabilitas dan transparansi, padahal BUMDes seharusnya menjadi instrumen ekonomi rakyat desa, bukan ruang gelap pengelolaan anggaran publik.

Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara.

Aladin juga secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Dompu bekerja secara profesional, objektif, dan independen tanpa intervensi kepentingan apa pun.

“Kami berharap Kejari Dompu bekerja secara objektif dan transparan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami bersama masyarakat dan pemuda Desa Madaprama akan menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu sebagai bentuk desakan moral dan tekanan publik,” tandasnya. (rah/rah)