PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. Sebanyak 5 unit mobil boks digunakan mengangkut barang bukti ke Kejati.

Penyitaan uang tersebut telah diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (7/8/2025). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan langkah hukum tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Benar ada penyitaan. Konferensi pers juga telah digelar hari ini di kantor Kejati Sumsel,” ujar Vanny kepada Insertrakyat.com, [Junaedi] di Sumsel.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Oknum Pegawai Kejaksaan RI Diduga Terima Uang Haram

Barang bukti uang senilai Rp506.150.000.000 tersebut disita dalam pecahan Rp100.000 dan diyakini berkaitan erat dengan kasus pemberian fasilitas pinjaman oleh bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL. Penyitaan ini dipandang sebagai langkah awal penyelamatan kerugian keuangan negara.

“Penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya soal menetapkan tersangka dan pemidanaan, tapi juga bagaimana menyelamatkan kerugian keuangan negara,” jelas Vanny.

Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Dengan penyitaan uang tunai tersebut serta aset lain yang telah diblokir (yang rencananya akan dilelang), negara berpotensi diselamatkan dari kerugian hampir Rp1 triliun.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Sita Mobil Fajero Koruptor Cinde, Mantan Walikota dan Gubernur Tersangka Utama

Selain uang tunai, penyidik juga telah memblokir sejumlah aset dengan estimasi nilai mencapai Rp400 miliar, yang ke depannya akan dilakukan pelelangan. Proses ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara yang lebih komprehensif.

5 Unit Mobil digunakan gendong Gunung Uang ke Kejati Sumsel (foto).

Sebelumnya, pada 11 Juli 2025, Kejati Sumsel juga menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan maraton di empat lokasi berbeda, yaitu:

Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang

Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang

Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang

Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang

Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya diterbitkan pada 10 Juli 2025.

BACA JUGA :  Air Mata di Balik Jeruji, Mantan Kades Mulyoharjo Ditahan Di Rutan

Dokumen dan surat yang disita dinilai relevan untuk mengungkap mekanisme pemberian fasilitas pinjaman kepada dua perusahaan tersebut, dan diyakini kuat mengandung unsur penyimpangan yang merugikan negara.

“Penyitaan dilakukan karena dokumen tersebut penting bagi proses penyidikan dugaan korupsi ini,” ujar Vanny.

Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini.

“Tim Penyidik tentu akan terus mendalami bukti keterlibatan pihak-pihak terkait, dan akan segera melakukan tindakan hukum lanjutan,” tegas Vanny.

Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Junaedi).