Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan bersama, Rabu, 28 Januari 2026.
Kapolres menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan akibat asap serta kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Selatan menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Selatan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110 atau aparat setempat agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolres.
Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, patroli, serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, wilayah Aceh Selatan dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta tetap aman dan kondusif.
Laporan : Zamroni



























