Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com
Calon Presiden (Capres) Timor Leste, Maria Angela Freitas Da Silva dikasuskan ke Mabes Polri setelah dilaporkan ke Mapolda Maluku. Jum’at, (17/10/2025).

Menghadapi persoalan tersebut, Angela didampingi, Revi Putu Sukanda, S.H., M.H., kuasa hukum dari Kantor Hukum Bhatara Jagat.

Revi menilai laporan polisi yang mengaitkan kliennya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut dia, laporan tersebut, penuh kejanggalan dan diduga palsu.

“Klien (Angela,-red) tidak memiliki hubungan hukum dalam bentuk apa pun dengan pelapor, Joses,” ungkap Revi di Jakarta.

“Kami menduga laporan tersebut penuh kejanggalan,” jelas Revi dalam keterangannya yang diterima INSERTRAKYAT.com sejak Rabu, 15 Oktober.

Revi menjelaskan, awal mula laporan dibuat di Polda Maluku pada 25 Juni 2024. LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU.

Pelapor, adalah Joses Ronaldo F. Pesurnay.

Kendati pun, penanganan kasus kini dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

BACA JUGA :  RAKYAT BOCORKAN PR BESAR MENTERI KABINET MERAH PUTIH DI SINJAI SULAWESI SELATAN

“Kami menilai pelimpahan itu dilakukan tanpa bukti yang cukup,” kata Revi.

Revi mendesak Mabes Polri agar menelusuri lebih dalam motif pelapor dan memastikan tidak ada unsur rekayasa hukum.

“Kami meminta Bareskrim menelusuri motif di balik laporan ini,” imbuhnya.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang yang memiliki posisi penting di negara lain,” tegas Revi.

Untuk diketahui, Maria Angela Freitas Da Silva, yang juga Ketua Umum Partai Pekerja Timor.

Dia menilai laporan tersebut tidak berdasar dan hanya membuang waktu penyidik.

Menurut dia, masih banyak persoalan penting yang harus diselesaikan Kepolisian Republik Indonesia.

Meski begitu, Angela tidak merinci persoalan yang ia maksud tersebut.

Dirinya kemudian berharap agar penyidik tidak menguras tenaga terkait dengan laporan yang menyeret namanya.

BACA JUGA :  Polres Butur Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan TTD APBDes Bubu Barat

“Saya harap penyidik tidak menghabiskan energi untuk perkara yang tidak substansial ini,” kata Angela.

Angela juga berharap agar proses hukum tidak mengganggu hubungan diplomatik antara Indonesia dan Timor Leste.

Angela pun meminta aparat fokus pada perkara yang benar-benar menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, kuasa hukum Angela menyebut pihaknya siap mengambil langkah hukum balik bila laporan itu terbukti palsu.

Langkah tersebut akan ditempuh berdasarkan Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan atau pengaduan palsu.

“Jika laporan ini tidak berdasar, kami akan menuntut balik pelapor. Ini demi keadilan dan nama baik klien kami,” tegas Revi.

Angela adalah calon Presiden Timor Leste pada Pemilu 2027.

Angela dikenal sebagai tokoh perempuan yang vokal memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di negaranya.

BACA JUGA :  Tim PEKPPP Mabes Polri  Evaluasi Pelayanan Publik di Mapolres Soppeng

Menurut kuasa hukumnya, laporan terhadap tokoh asing seperti Angela, perlu ditangani secara hati-hati, agar tidak berdampak pada hubungan diplomatik antar negara.

Hingga saat ini, Angela masih menjalani proses klarifikasi di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum berharap Polri bertindak objektif dan profesional agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

“Kami percaya penyidik Mabes Polri akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan tekanan dari pihak mana pun,” kunci Revi.

Meskipun banyak penjelasan dari Revi. Namun ia tidak membuka informasi terkait kasus yang menyeret nama kliennya.

Sementara itu, Mabes Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permintaan penghentian penyelidikan tersebut.

Informasi ini pun belum banyak diketahui publik.

Pewarta: Mhd Iqbal | Editor: Supriadi

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031