JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai pajak. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Ahad pagi (11/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Pantauan Luthfi,  (Insertrakyat.com,-red), konferensi pers dibuka langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dan dihadiri Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, serta sejumlah wartawan dari berbagai media Nasional salah satunya adalah Metro TV.

Dalam keterangannya, KPK mengungkap bahwa OTT dilakukan terhadap pejabat pajak yang bertugas di wilayah Jakarta Utara, terkait dugaan suap dalam proses penanganan kewajiban perpajakan sebuah perusahaan.

Usai pemaparan awal oleh Jubir. Plt,
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kemudian secara gamblang mengumumkan penetapan lima tersangka. Salah satu di antaranya merupakan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“KPK menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu dihadapan Wartawan.

Kelima tersangka tersebut dirincikan (berikut).

1. Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara

2. AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

3. ASB, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

4. ABD, Konsultan Pajak PT WP

5. EY, Staf PT WP

KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pendalaman dan penyidikan lanjutan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan suap di lingkungan kantor pajak tersebut. (ag/lu)