Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar, Firdaus, dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Muhtar, M.M. (Insert/D/Foto Populer).
INSERTRAKYAT.COM, SELAYAR,– Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar, Firdaus, menyerahkan laporan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2024 kepada Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Muhtar, M.M., pada Rabu, 19 Maret 2025, di ruang kerja Wakil Bupati.
Dalam laporan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas dukungan aktif dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui regulasi dan kebijakan yang telah diterbitkan.
“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Bupati yang telah berperan aktif mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui regulasi dan kebijakan yang telah diterbitkan,” ujar Firdaus dalam pertemuan tersebut.
Diketahui, hingga 31 Desember 2024, jumlah tenaga kerja yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Selayar mencapai 28.163 orang.
“Jumlah klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Kepulauan Selayar hingga akhir 2024 adalah sebesar Rp 34.836.311.620,” ungkapnya.
Selain itu, penerima manfaat beasiswa dari program BPJS Ketenagakerjaan juga turut dicatat dalam laporan tersebut.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan meminta dukungan dari Bupati dan pemerintah daerah terkait implementasi lebih lanjut, khususnya dalam beberapa aspek penting.
“Optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 menjadi salah satu langkah penting yang perlu mendapat perhatian,” kata Firdaus.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan bagi pegawai pemerintah non-PNS, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRD.
“Perlindungan ini juga perlu mencakup penerima bantuan insentif pemerintah daerah seperti Kepala Lingkungan, Petugas Pendamping Program Pemerintah, PKK, PAUD, Kader Posyandu, BUMDes, Linmas, Koperasi, UMKM, Guru Mengaji, dan Imam Masjid,” tambahnya.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan mendorong implementasi perlindungan bagi pekerja rentan melalui APBDes, sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022, serta perlindungan pekerja sektor koperasi dan UMKM sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM Nomor B-624/KUKM/SM/HM.03/VIII/2021.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan menjamin perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Kepulauan Selayar, kami berharap adanya dukungan dan arahan lebih lanjut dari Bapak Bupati,” tutup Firdaus.
- APBDes
- Bantuan Insentif
- Beasiswa BPJS
- BPJS Ketenagakerjaan
- BUMDes
- Ekonomi Kerakyatan
- Guru Mengaji
- Imam Masjid
- Instruksi Presiden
- jaminan sosial
- Kader Posyandu
- kebijakan pemerintah
- Kepala Lingkungan
- Kepulauan Selayar
- Klaim BPJS
- Koperasi
- Linmas
- Non-PNS
- PAUD
- Pegawai Pemerintah
- Pekerja Rentan
- pemerintah daerah
- peraturan daerah
- Perlindungan Pekerja
- PKK
- program sosial
- Regulasi Ketenagakerjaan
- Tenaga Kerja
- UMKM
- Wakil Bupati