JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan transformasi layanan kepegawaian nasional menuju era digital, kata Kepala BKN, Prof Zudan, dikutip Insertrakyat.com, Sabtu, (12/7/2025).
Sebelumnya pada agenda bertajuk BKN Menyapa yang digelar secara daring pada Jumat (11/7/2025), Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberadaan ASN Digital adalah bentuk komitmen pemerintah membangun sistem pelayanan Aparatur Sipil Negara yang lebih cepat, bersih, dan akuntabel.
Transformasi layanan ASN berbasis digital ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 31 yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola kepegawaian. ASN Digital, yang kini sudah dapat diunduh oleh seluruh ASN melalui layanan MyASN, menyatukan berbagai layanan yang sebelumnya terpisah dalam sistem konvensional.
Menurut Kepala BKN, platform digital ini bukan hanya soal aplikasi, melainkan bagian dari upaya pemerintah menyatukan layanan manajemen ASN ke dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi. “ASN Digital adalah bukti konkret bahwa kita serius membangun pelayanan publik yang efisien. Ini bukan proyek teknologi, ini reformasi,” ujar Zudan dengan nada tegas.
Lebih jauh, Zudan menjelaskan bahwa lima layanan utama ASN kini terhimpun dalam platform digital tersebut. Kelima layanan itu mencakup: Perencanaan Kebutuhan Pegawai, Pengadaan ASN, Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Talenta dan Karier, serta Pemberhentian ASN. Dengan menyatukan kelima proses itu dalam sistem digital, BKN berharap birokrasi menjadi lebih sederhana dan transparan.
Platform ASN Digital juga memungkinkan pemutakhiran data secara mandiri oleh setiap pegawai negeri sipil. Zudan menekankan bahwa keakuratan data ASN bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga bagian dari disiplin dan integritas ASN secara individu. “Seluruh ASN harus memastikan datanya benar dan mutakhir. Kita ingin data yang digunakan dalam pengambilan kebijakan adalah data yang valid, bukan asumsi,” kata Zudan.
Tak hanya itu, Kepala BKN juga mengingatkan bahwa pengelolaan karier ASN ke depan tidak lagi bisa berdasarkan subjektivitas. Dengan sistem merit sebagai prinsip utama pengelolaan kepegawaian, Zudan menyatakan bahwa BKN melarang seluruh pejabat internalnya untuk duduk sebagai anggota panitia seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Hal ini dilakukan demi memastikan proses seleksi berlangsung objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
“Tidak boleh ada intervensi atau lobi. Siapa pun yang ikut seleksi harus dipilih berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, bukan karena kedekatan,” kata Zudan saat menjawab pertanyaan peserta rapat daring yang diikuti oleh pejabat pengelola kepegawaian dari seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, BKN juga menaruh perhatian serius terhadap kinerja kepegawaian di tingkat pemerintah daerah. Zudan memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang telah menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem manajemen talenta di lingkungan kerjanya. Untuk mendukung penguatan tersebut, BKN menyatakan siap memberikan bantuan teknis berupa pelatihan, pertukaran pengetahuan, serta integrasi sistem informasi SDM yang lebih canggih.
“Birokrasi daerah harus berkembang sejajar dengan pusat. Tidak boleh ada kesenjangan dalam pengelolaan ASN antara pusat dan daerah. Karena pelayanan publik sejatinya hadir di titik terdekat dengan masyarakat, dan itu adalah pemerintah daerah,” tegasnya lagi.
Langkah digitalisasi ASN ini dinilai sebagai bagian penting dari peta jalan reformasi birokrasi nasional, sejalan dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden yang ingin memastikan birokrasi tidak hanya gemuk secara struktur, tetapi kuat secara fungsi. Zudan meyakini bahwa melalui ASN Digital, seluruh elemen ASN dapat bekerja lebih fokus, efisien, dan terukur, sesuai target kinerja yang dirancang dari awal.
Namun demikian, di tengah optimisme tersebut, tantangan tetap ada. Beberapa peserta BKN Menyapa mengangkat kekhawatiran soal ketimpangan infrastruktur digital di wilayah-wilayah tertentu, termasuk keterbatasan literasi teknologi di kalangan ASN senior. Menanggapi itu, Zudan mengingatkan bahwa transformasi digital bukan proses instan. “Semua butuh waktu, tapi kita harus mulai. Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi” ujarnya.
Dengan hadirnya ASN Digital, kini publik bisa berharap bahwa pengelolaan SDM aparatur negara menjadi lebih profesional dan modern. Seluruh proses dari pengangkatan, penilaian kinerja, pengembangan karier, hingga pensiun dapat diakses dalam satu sistem yang terintegrasi, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama.
(Sup/Syamsul -Insertrakyat.com).





























