MEDAN, INSERTRAKYAT.COM — Banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, sejak Rabu, menunjukkan tingkat kerusakan lingkungan yang semakin tinggi. Perambahan hutan, pembukaan lahan tanpa izin, serta aktivitas eksploitasi ilegal disebut sebagai faktor utama yang memperburuk kondisi ekosistem.

Kerusakan tersebut menyebabkan gangguan pada daerah aliran sungai, penurunan fungsi tutupan hutan, dan meningkatnya potensi bencana di permukiman penduduk.

Ketua Umum Formappel’RI, R. Anggi Syaputra, bersama Sekjen Rio Lubis dan Wagiono Ardiansyah, menyampaikan pernyataan tegas mengenai pelanggaran yang terjadi.

BACA JUGA :  Pemilihan Keuchik Gampong Buket Juara Sukses Digelar, Zakaria IB Terpilih sebagai Keuchik Periode 2025–2031

“Perusakan lingkungan di Sumut, Aceh, dan Sumbar merupakan tindakan yang menimbulkan dampak langsung terhadap keselamatan dan aktivitas masyarakat,” jelas R. Anggi Syaputra, Sabtu, 29 November.

Kerusakan dalam skala besar tersebut dinilai tidak muncul tanpa adanya pelanggaran prosedur, kelalaian, atau keterlibatan oknum dalam kegiatan ilegal. Formappel’RI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan.

BACA JUGA :  Gubernur Aceh Tinjau Peternakan Telur Modern di Tiongkok, Siapkan Lompatan Industri Unggas Daerah

“Setiap aktivitas yang bertentangan dengan aturan lingkungan harus ditindak dengan prosedur hukum yang berlaku,” lanjut R. Anggi Syaputra.

Formappel’RI juga meminta pemerintah pusat dan daerah meningkatkan pengawasan, memperketat sistem perizinan, serta memastikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam mengikuti standar keberlanjutan.

“Setiap bentuk kerusakan yang terjadi hari ini akan menimbulkan dampak langsung pada kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat di masa berikutnya. Pengawasan harus diperkuat agar pelanggaran tidak terus berulang,” tambah R. Anggi Syaputra.

BACA JUGA :  Kak Na Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Warga Terdampak Banjir Lhokseumawe

Bencana di tiga provinsi tersebut menunjukkan perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan lingkungan. Formappel’RI mendesak pemerintah menghentikan segala aktivitas ilegal di tiga provinsi tersebut. (Riski)

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.