PEMERINTAH Arab Saudi telah menerbitkan pedoman baru pelaksanaan umrah selama Ramadhan 1447 H/2026 M. Tujuannya untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kekhusyukan ibadah jamaah di kawasan suci Masjidil Haram, Makkah.
Pedoman tersebut disiapkan menyusul meningkatnya jumlah jamaah yang memadati Masjidil Haram, terutama menjelang sepuluh malam terakhir Ramadhan yang dikenal sebagai puncak kedatangan jamaah dari berbagai negara. Kepadatan tinggi di area pusat masjid kerap terjadi sebelum dan sesudah waktu salat, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih sistematis dan terintegrasi.
Otoritas setempat mengatur pergerakan jamaah melalui jalur pejalan kaki, rambu penunjuk arah, serta pengawasan petugas lapangan. Jamaah diarahkan untuk mengikuti alur yang telah ditetapkan guna mencegah penumpukan massa dan menjaga kelancaran arus ibadah.
Sebagai bagian dari pengelolaan kawasan, pintu-pintu masuk masjid kini dilengkapi indikator digital ketersediaan area salat. Sistem ini memberikan informasi visual kepada jamaah mengenai kondisi kepadatan, sehingga pergerakan dapat diatur lebih tertib tanpa saling berdesakan.
Di sektor transportasi, pemerintah mendorong penggunaan sarana umum seperti bus, taksi resmi, dan kereta cepat. Akses kendaraan pribadi ke zona pusat kota dibatasi pada jam-jam padat, dengan penyediaan area parkir dan layanan shuttle di wilayah pinggiran kota sebagai penyangga mobilitas jamaah.
Pengaturan khusus juga diterapkan bagi jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka memperoleh akses jalur prioritas, area salat khusus, serta fasilitas kendaraan listrik untuk memudahkan pelaksanaan tawaf dan ibadah lainnya. Sementara itu, keluarga diimbau tidak membawa anak-anak ke area dengan tingkat kepadatan tinggi demi menjaga keselamatan.
Dari aspek kesehatan, jamaah diingatkan untuk menjaga kondisi fisik, cukup minum, beristirahat, serta segera mencari bantuan medis jika mengalami gangguan kesehatan. Di tempat penginapan, jamaah diminta memahami jalur evakuasi darurat, menjaga penggunaan listrik, dan memperhatikan prosedur keselamatan kebakaran.
Dalam bidang keamanan, jamaah diwajibkan mengantongi izin umrah resmi secara digital, menjaga barang pribadi, serta mematuhi sistem penjadwalan ibadah. Sejumlah larangan ditegaskan, termasuk membawa senjata, merokok di area tertentu, mengemis, berjualan tanpa izin, menghalangi arus pergerakan jamaah, serta memasuki area terbatas.
“Pedoman ini disusun untuk memastikan ibadah umrah selama Ramadhan berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan khusyuk, sekaligus menjaga keselamatan jutaan jamaah yang memadati Tanah Suci selama bulan penuh keberkahan tersebut,” demikian bunyi informasi yang telah dilansir Insertrakyat.com dari kedai online Hipunews pada Selasa (24/2/2026) pagi.



























